Bone, Global Terkini- Rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, digelar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juli 2023.
Dalam rapat tersebut, para anggota Dewan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperhatikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari hasil audit BPK.
Kabid Anggaran BKAD Andi Iqbal Walinono menjelaskan ada beberapa temuan BPK, satu diantaranya terkait rekening Kas Daerah yang melebihi satu rekening penampungan.
Hal itu kemudian dianggap melanggar ketentuan, BPK mengharapkan penerapan Try Singgel Account atau rekening tunggal perbendaharaan. Artinya, satu rekening untuk digunakan melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran.
” Perlu kami sampaikan bahwa ada memang rekening Pemda di luar Bank Sulselbar, namun itu sebenarnya dapat dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 77, tapi bersifat temporer (sementara), ” Kata Andi Iqbal.
Masih kata dia, Berdasarkan penjelasan Permendagri tersebut, boleh menggunakan rekening di luar Kas Daerah untuk mengelola penerimaan dan pendapatan termasuk PAD.
” Namun tidak diakui sebagai Kas Daerah, ” Kata Andi Iqbal lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan Ketua TAPD, H Andi Islamuddin mengatakan, jumlah rekomendasi dari BPK tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dia mengaku optimis bisa memenuhi dan menyelesaikan semua rekomendasi sebelum sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bustanil Arifin dari fraksi Gerindra juga meminta agar TAPD memperhatikan beberapa rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
” Ingat puang, kami juga memiliki beberapa rekomendasi dari Banggar, jangan BPK saja, rekomendasi Banggar ini juga harus diperhatikan, ” Katanya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan.