Bone, Global Terkini- Dugaan pungutan liar (Pungli) di Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya dibantah sang Lurah, Sri Relawati, Jumat 2 September 2022.
Menurut Sri, uang Rp 3 juta yang disebut sebagai biaya pembuatan surat keterangan pengalihan hak atau pelepasan, guna keperluan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tidak lah benar.
Dia menyebut uang itu sebagai ucapan terimakasih warganya, yang merasa terbantu pengurusan pengalihan hak atau pengoperan hak atas tanah yang tengah dikuasai orang lain kala itu.
” Yang kita maksud itu P2 ndi, jadi salah kalau dikatakan biaya balik nama, itu jelas fitnah, ” Ujar Sri.
” Itupun saya tak pernah meminta yah, di Kelurahan itu tak ada yang namanya biaya balik nama SPPT-PBB se-sen pun, ” Tambahnya.
Hal senada disampaikan Almin, salah satu staf yang juga kepala lingkungan Kelurahan tersebut.
Dia bahkan mengaku jika yang memberi uang sebagai ucapan terimakasih bukan hanya F sebagaimana diberitakan sebelumnya, tapi ada beberapa orang termasuk warga berinisial M.
M memberikan uang yang nilainya sama dengan F, yakni Rp 3 juta, uang diberikan lewat transfer.
Saat menghubungi wartawan kemarin, Sri dan Almin kerap kali bergantian memberi keterangan lewat sambungan telepon. Beberapa kali, Sri juga mengaku telah diminta sang suami untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ditanya soal adanya keluhan lain yang datang dari H, Sri mengaku belum pernah bertemu dan membicarakan apa pun, sementara Almin malah meminta agar masalah itu tak usah dipersoalkan lagi.
” Karena belum ada juga keputusan apa-apa dek, ” Katanya.
Terpisah, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat “Perkasa”, Andi Arman mengatakan persoalan tersebut bukan lagi persoalan pada ranah warga mau keberatan atau tidak, namun lebih kepada persoalan dugaan kejahatan jabatan. Dimana menurut dia, jika hal tersebut terus dibiarkan, akan menjadi contoh yang tak baik bagi Lurah lain.
” Dalam hal ini Lurah menggunakan jabatan untuk mendapat keuntungan dari warga. Seandainya itu memang bukan pungutan, kenapa nilainya dipatok dan sama, ” Ujar Arman.
” Dan itu juga diakui F bahwa memang Lurah yang minta Rp 3 juta, tapi kalau ada yang berpendapat bahwa tindakan itu benar silahkan diikuti, silahkan Lurah bondong-bondong pasang tarif, ” Imbuhnya.
” Tapi kalau itu keliru maka tolong dihentikan dan jangan diikuti, ” Katanya lagi.