KOLUT, Global Terkini – Sekitar 100 orang masyarakat desa Pitulua dan desa Puncak Monapa tampak berkumpul di aula kantor desa Pitulua, kecamatan Lasusua, kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu 25 Juni 2022. Diantaranya, ada beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemangku kepentingan, sekretaris desa serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pitulua.
Masyarakat ini diundang oleh salah satu perusahaan pertambangan pemegang izin (IUP) berdasarkan UU nomor 4/2009 s.t.d.d UU nomor 3/2020 atas lokasi tambang yang ada di dusun Labuandala seluas lebih kurang 100 Hektar. Perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT FATWA BUMI SEJAHTERA (FBS)
Keterangan masyarakat menyebut bahwa kegiatan konsultasi publik Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) seperti ini, baru pertama kali digelar. Artinya, dari sekian banyak perusahaan tambang di kabupaten Kolaka Utara, baru kali ini masyarakat desa pitulua dilibatkan dalam sebuah diskusi dua arah, antara perusahaan dan masyarakat. Ujar sumber
Hal itu mendapat tanggapan dari kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ir. Ihwan, MM yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, seharusnya semua perusahaan tambang melakukan hal yang sama agar, hak masyarakat untuk hidup sejahtera di wilayah pertambangan tidak terabaikan. Komunikasi antara perusahaan tambang dan masyarakat itu penting dilakukan untuk menghindari adanya benturan atau gesekan kepentingan. Ujar Ihwan .
Diskusi publik ini dihadiri unsur pemerintah, kepolisian, masyarakat dan pihak perusahaan selaku pelaksana kegiatan. Sejumlah masalah sosial yang terjadi pada masyarakat menjadi topik pembahasan. Seperti bantuan peralatan nelayan, pagar dan menara masjid, perumahan untuk guru, insentif muadzin masjid, sampai pada permintaan bantuan untuk pembenahan jembatan gantung yang masih difungsikan oleh masyarakat.
Soal jembatan gantung ini menjadi topik menarik yang dibahas pada penghujung acara. Ketua BPD Pitulua, Ahmad Yarib menyebut jembatan ini sebagai ikon desa Pitulua. Jembatan tersebut dibangun pada masa orde baru, sekita tahun 70 an melalui program Abri Masuk Desa (AMD). Kondisinya saat ini sudah mengalami kerusakan dibeberapa bagian akibat termakan usia.
Menanggapi soal jembatan itu, General Manager Fatwa Bumi Sejahtera (GM FBS), Wira Wisesa, terlihat cukup antusias membahasnya. Wira pun mempertanyakan soal status sungai yang membelah desa Pitulua dengan kelurahan Lasusua. Sebab di lokasi tersebut sangat bagus di bangun spot – spot wisata kuliner oleh masyarakat nantinya. Sebagaimana diketahui sejak awal, wacana menjadikan desa Pitulua sebagai objek destinasi wisata merupakan harapan dan impian masyarakat pitulua. Sayangnya, rencana itu tidak pernah terwujud sampai hari ini.
Di akhir kegiatan, pihak perusahaan menghimbau masyarakat untuk membuat dokumen program dan kebutuhan apa saja yang diperlukan. “Nanti pihak perusahaan akan memilah yang mana menjadi skala prioritas untuk ditindak lanjuti”. Pungkas Wira Wisesa.