Bone, Global Terkini – Dilaporkan AS terkait status curhat di Facebook, Sumarni akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, Senin 23 Mei 2022.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pelanggaran ITE sebagaimana tuntutan Jaksa.
Meski keputusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 500 juta, namun pihak kuasa hukum memilih pikir-pikir.
Jaksa juga memilih tindakan sama.
” Kami akan bicarakan dulu, sebelum memutuskan akan banding atau tidak, ” Ujar Syamsuddin SH, Kuasa Hukum Sumarni.
AS melaporkan Sumarni karena merasa tersinggung dengan status Facebooknya, sebelumnya mereka diketahui memang memiliki masalah pribadi.
Meski keterangan saksi ahli ITE lewat sidang pembelaan Kamis 12 Mei lalu, menyebut status Sumarni tidak jelas arahnya, karena tidak menyebut nama, mention, serta tidak memasang foto orang yang dimaksud sehingga dianggap tidak termasuk perbuatan pidana.
Namun rupanya Hakim punya pertimbangan lain.
Adapun status dimaksud, bunyinya sebagai berikut: ” Suamimu n’suka cindopangge dari pada Kamu biar bagiamana gayamu ttap jhi ko Kaya Kayu kering Klau di liat jauh2 Ky Nanak skali dekatanki kriput Hahaha… Lucu buanget colek yg sana’e, “
Artinya: (Suamimu suka pelacur dari pada kamu. Biar bagaimana gayamu, tetap kamu seperti kayu kering, kalau dilihat jauh-jauh seperti anak-anak sekali, dekatan keriput Hahaha… Lucu sekali, colek yang sana) “.
Penulis: Indra Mahendra