EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Kasus Suap, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka

293
×

Kasus Suap, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Globalterkini.Com- Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Dia diduga terlibat kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Penetapan tersebut diumumkan melalui konferensi pers, disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu 28 Februari 2021, sekitar pukul 00.45 WIB.

Terlihat, Gubernur peraih penghargaan anti korupsi itu mengenakan rompi orange bersama dua orang lainnya.

” KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS, ” Ujar Firli dilansir dari laman Eksposkaltim.com

Baca Juga :   Diduga Kelelahan, Karyawati Novena Hotel Pingsan Saat Bekerja

Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat 26 Februari 2021 malam.

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Ada 6 orang diamankan KPK dalam operasi tersebut, yakni AS, NY, SB, ER, IF, dan NA. Mereka diamankan di tiga tempat berbeda.

” Yakni, di rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, Jl poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, ” Terang Firli.

Baca Juga :   Pengadaan Tenda Pramuka Disinyalir Jadi Lahan Pungli Dinas Pendidikan Kolaka Utara

Kronologi tangkap tangan sambung Firli, diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara. AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai orang kepercayaan NA.

Dari hasil pemeriksaan, Nurdin Abdullah bersama ER kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :   Gegara Pilkades, Siswa SMK di Bone Terancam Tak Dapat Nilai

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

” AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ” Pungkas Firli.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *