Bone, Globalterkini.Com | Polemik program sembako atau BPNT memasuki babak baru, dimulai dengan surat edaran Direktorat Jenderal penanganan fakir miskin wilayah III nomor 2905/4.4.3/BS/12/2020.
Surat ditujukan ke masing-masing Dinas Sosial Kabupaten.
Dalam surat tersebut, pada poin 4 huruf B disebutkan jika Dinas Sosial Kabupaten melakukan evaluasi terhadap keberadaan pemasok atau yang lebih lazim disebut supplier sebagai mitra e-warong.
Namun aneh, hanya selang beberapa hari pasca beredarnya surat tersebut, muncul obrolan group whatsAap, diduga Koordinator Daerah BPNT Bone, Akhiruddin penyampaikan agar program sembako tetap berjalan seperti di tahun 2020.
” Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur PFM wilayah III dan Tikor provinsi, penyaluran bansos sembako januari 2021 tetap dilaksanakan dan berjalan seperti tahun 2020, sambil menunggu aturan baru 2021, tolong disampaikan ke teman agen masing-masing, ” Bunyi pesan tersebut.
Ketua Aliansi Pemuda Menggugat, Andi Arman yang dari awal terus mengawal program tersebut pun menanggapi, dia menilai Direktur wilayah III terkesan plin-plan membuat kebijakan.
” Untuk apa surat edaran jika ternyata pelaksanaan program tetap seperti sebelumnya, atau jangan jangan karena ada issu mutasi bergulir di Bone, sehingga Kadis Sosial dianggap tidak bisa lagi optimal, saya harap Tikor Provinsi dan Kabupaten tidak lupa hasil RDP kemarin, ” Kata Arman.
Tidak mengherankan, mengingat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD beberapa waktu lalu, Sekprov dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan SK, sehingga kedudukan supplier dianggap tidak jelas oleh aliansi.
” Karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang itu, jika yang dilakukan kemarin merupakan kekeliruan, untuk apa lagi membiarkan diri larut di dalamnya, kecuali jika benar yang disampaikan oknum Kabid kemarin soal adanya setoran, ” Imbuhnya.
Dia melanjutkan, jika Kadis Sosial tidak bisa mengevaluasi pemasok, akan lebih bijak mengeluarkan pernyataan pelaksanaan sembako 2021 tetap merujuk pada pedum 2020, agar e-warong tetap bebas memilih mitra atau pemasok.
Artinya, mereka tidak harus mengambil barang dari 3 supplier yang mengaku diberi SK.
” Dimana kita ketahui, demi memuluskan langkahnya, 3 supplier ini kadang mengancam e-warong, seperti di kecamatan Bengo baru-baru ini, ada agen e-warong yang sampai dilapor ke polisi oleh supplier bernama Lukman, ” Terang Arman.
Menanggapi, Kepala Dinas Sosial Bone, Andi Promal Pawi dikonfirmasi lewat sambungan telepon, menjelaskan jika evaluasi telah dilakukan pihaknya, meski tidak dipungkiri belum optimal lantaran masih menunggu aturan baru.
” Mungkin 1 atau 2 bulan sudah terbit, untuk saat ini kita pakai aturan lama dulu, karena kalau dirubah pasti butuh waktu lagi, sementara bantuan sudah harus tersalur, ini kebijakan berdasarkan hasil koordinasi kemarin, ” Ungkap Andi Promal.
” Kalau aturan baru sudah ada, kita merujuk ke situ, saran teman aliansi baik namun ada hal lain yang juga harus dipertimbangkan, ” Pungkasnya.
Penulis: Indra Mahendra