Bone, Globalterkini.Com- Membeli mesin kapal seharga Rp 47,5 juta pada 2019 lalu, membuat warga bajoe, Bone, Sulawesi Selatan, Andi Rahman meradang. Mesin yang dibelinya tidak sesuai kesepakatan.
” Saya dijanjikan mesin bagus dan langsung pakai sesuai harga, ternyata yang datang jauh dari kesepakatan, ” Ujar Rahman, Senin 14 Desember 2020.
Rahman bercerita, dia membeli mesin kapal dari seorang rekan bisnisnya bernama H Aco yang berada di kalimantan ketika itu. Karena yakin dan percaya, dia mentransfer sejumlah uang tanpa melihat kondisi mesin lebih dulu.
” Saya sudah coba penyelesaian dengan meminta uang kembali, namun dia menolak, terpaksa saya laporkan, ” Terangnya.
Rahman melapor ke Mapolres Bone pada 15 Juni 2019 terkait dugaan penipuan. Belakangan kata dia, laporan tersebut mandek.
” Karena lama menunggu, saya berencana mencabut laporan, namun hal itu urung saya lakukan, karena penyidik bilang tidak bisa, jadi saya minta agar laporan tersebut segera ada penyelesaian, ” Keluhnya.
Kepala Unit (Kanit) Ekonomi Polres Bone, Ipda Dodie pun menanggapi. Menurutnya kasus tersebut sedang berjalan, dalam waktu dekat, pihaknya segera menentukan sikap berdasarkan hasil gelar perkara.
” Masih jalan, baru-baru ini kita gelar. Bahkan sebelumnya sudah kita pertemukan antara pelapor dan terlapor berharap ada penyelesaian, termasuk upaya-upaya lain juga sudah kita lakukan, namun ternyata memang tidak bisa, ” Kata Ipda Dodie menjelaskan.
Dalam prosesnya, Ipda Dodie tidak menampik ada beberapa kendala yang dihadapi untuk melengkapi unsur-unsur penipuan sebagaimana dilaporkan, hal itu kemudian menyebabkan adanya interval waktu cukup lama.
” Namun karena pelapor terus mendesak, ya secepatnya kita tentukan, apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat, ” Tambahnya.
Kekinian, Rahman hanya bisa berharap akan ada keadilan dan segera mendapat kepastian hukum.
Penulis: Indra Mahendra