Bone, Globalterkini.Com- Setelah melayangkan somasi ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) selaku ketua Tikor tingkat Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, Aliansi Pemuda Bone Menggugat (APBM) kembali menyoal surat keputusan (SK) penambahan supplier BPNT.
Menurutnya, Surat Keputusan tersebut selain diduga tidak memiliki dasar hukum, juga dianggap bertentangan dengan Pedoman Umum (Pedum) BPNT yang kini diganti nama menjadi Bantuan Sembako.
” Dalam Pedum, yang diberi kewenangan menunjuk supplier adalah agen, bukan Tikor, sehingga apa yang dilakukan Tikor itu keliru, mereka menunjuk perusahaan tertentu kemudian membuat SK seakan ini proyek, ” Kata Arman, Jumat 18 September 2020.
” Juga perlu dipahami, Agen haruslah warung yang memang menjual sembako, namun fakta di lapangan, kebanyakan Agen itu bukan warung, sehingga mereka menunjuk perusahaan pihak ketiga menyediakan bahan pangan dalam jumlah banyak, dan jadilah lahan bisnis menguntungkan dengan dugaan potongan dimana-mana, ” Tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani seakan enggan berkomentar banyak, melalui pesan WhatsApp dia mengatakan.
” Jawaban somasi senin dikirim, biar jelas.. Aku boarding ke makassar dulu, ” Ujarnya singkat.
Sekedar diketahui, selain CV Ana Anugrah, dalam surat keputusan tersebut menyebut 2 perusahaan lain sebagai supplier tambahan, yakni CV Adi Utama Mandiri dan PT Pilar Manessa Indoland. Ke 2 nya diduga titipan oknum pejabat.
Penulis: Indra Mahendra