KhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitik

Forkopimda dan Tokoh Agama Bone, Tanda Tangani Maklumat Bersama

×

Forkopimda dan Tokoh Agama Bone, Tanda Tangani Maklumat Bersama

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.Com – Bupati Bone, Dr. HA. Fahsar M Padjalangi, M.Si selaku ketua umum gugus tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone, memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh agama Kabupaten Bone. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di aula ‘La Teya Riduni’ kompleks rumah jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Kamis 16 April 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bone, Komandan Kodim (Dandim)1407 Bone, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone, Ketua DPRD kabupaten Bone, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bone, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.

Baca Juga :   Mengungkap Polemik Proyek Gardu Induk PLN di Wolo

Turut pula hadir, Rektor IAIN Kabupaten Bone, Ketua Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone, Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bone, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bone, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Bone, Ketua Nahdatu Ulama (NU) Kabupaten Bone dan Ketua Ikatan Da’i Muda Indonesia (IDMI) Kabupaten Bone.

Dalam Rakor tersebut membahas tentang pencegahan penyebaran covid – 19 di Kabupaten Bone. Dilanjutkan dengan kesepakatan dan penandatanganan maklumat bersama mendukung sepenuhnya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, surat edaran Menteri Agama RI nomor SE 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020, surat edaran Gubernur Sulsel nomor 450/2245/Bagiankesra/2020, himbauan MUI Sulsel nomor 2 tahun 2020, serta himbauan MUI Bone nomor  003/HMB/MUI-Bone/IV/2020.

Baca Juga :   Viodelina Malia Raih Runner-Up Putri Sulbar 2025, Wakili Mamasa

Adapun isi maklumat yang disepakati dan ditandatangani bersama antara lain, (1) Tidak melaksanakan kegiatan shalat jumat dan shalat berjamaah lainnya di Masjid. (2) Tidak melaksanakan shalat berjamaah sunnah tarawih dan seluruh jenis kegiatan keagamaan di Masjid. (3) Tidak melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid, Lapangan, Mushallah, dan tempat lainnya. (4) Pengumpulan Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah dipercepat melalui UPZ agar dapat dimanfaatkan oleh Mustahiq.

Maklumat tersebut disampaikan melalui media massa dan diharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan maklumat ini dengan sebaik-baiknya demi keselamatan bersama***

Baca Juga :   Unik dan Inspiratif, Komunitas Vespa Bone Peringati HUT RI dengan Konvoi Sosial

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *