EkonomiHukrimNewsPendidikanPeristiwaRagam

Kasus PAUD, Istri Masdar Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu Tahan Tersangka

626
×

Kasus PAUD, Istri Masdar Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu Tahan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bone,Globalterkini.Com- Nuralam istri Masdar, meminta aparat penegak hukum tak pandang bulu melakukan penahanan terhadap para tersangka Kasus PAUD. Masdar adalah satu dari tiga tersangka yang ditahan sehubungan kasus tersebut.

Nuralam meminta keadilan untuk sang suami, kata dia, suaminya hanyalah seorang bawahan yang melaksanakan perintah dari atasan, hingga dinilainya tak layak disudutkan dan menanggung semua resiko.

” Jujur saja, sampai sekarang saya masih shok pasca penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah, padahal saya waktu itu baru saja habis melahirkan dan itu efeknya sangat terasa, ” Kata Nuralam didampingi kuasa hukum, Jumat 27 Desember 2019.

Baca Juga :   Polres Bone Bakal Fokus Tindak Tambang Ilegal, Pemdes Diharapkan Ambil Bagian

” Suami saya posisinya hanya mengantar dan menagih sesuai yang diperintahkan, masalah harga juga bukan dia yang tentukan, bagaimana mungkin dia bisa lakukan itu jika bukan karena intervensi atasan, pasti para guru TK menolak, ” Tambahnya.

Diapun berharap, agar sang suami dapat diberi keringanan hukum dan semua tersangka segera ditahan. Termasuk mantan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik, Erniati yang juga istri Wakil Bupati Bone.

” Logika ka,, kalau suami saya menagih terus atasannya tak dapat ?? sementara para pejabat bawah saja dapat fee dari hasil penjualan buku itu, ” Katanya ditemui di Cafe Magaya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang.

Baca Juga :   Camat Cenrana Panggil Warga Terkait Sengketa Tanah di Pallime

Sebelumnya, tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK non fisik BOP dan pengadaan buku PAUD 2017 – 2018 ditahan pihak Kejari Bone.

Ketiganya ialah, Kasi PAUD Sulastri, staf PAUD Ihsan dan Masdar selaku pengawas TK. Berdasarkan hasil gelar di Polda Sulsel, empat orang ditetapkan tersangka, sementara audit BPKP menyebut dalam kasus tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 4.916.305.000.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *