Bone,Globalterkini.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, merilis laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2019.
Laporan tersebut antara lain terkait kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Pidana Umum (Pidum) sejak januari.
Dari data yang disampaikan, sebanyak 8 perkara inkrah dalam kasus Pidsus, 5 diantaranya telah dieksekusi, sementara 2 dinyatakan DPO.
” 1 orang lagi sakit, makanya, juga belum kita eksekusi, sementara yang dalam tahap penuntutan, itu ada 5 perkara, ” Ujar Kajari Bone, Dr Eri Satriana didampingi Kasi Datun Hj Rosdiana, Kasi Pidsus Andi Kurnia, Kacabjari Pompanua dan Lapri, Senin 30 Desember 2019.
” Adapun kasus lidik, yakni kasus dugaan Korupsi Puskesmas Cina dengan perkiraan kerugian Negara sebanyak seratus juta lebih, namun itu sudah ada pengembalian, ” Sambung Andi Kurnia.
Sementara untuk kasus Pidum, telah dieksekusi sebanyak 306 perkara dan kasus Datun jalur Non Litigasi, sebanyak 79 perkara.
” Rencananya, kami juga mau buat MoU khusus pengambilan tilang, jadi 2020 nanti tilang tak lagi dibayarkan di sini (Kejaksaan), tapi harus di BRI atau kantor Pos untuk layanan antar tilang, ” Pungkas Eri.
Penulis: Indra Mahendra