Bone, Globalterkini.Com_ Pihak Kepolisian Resor Bone, Sulsel, telah melimpahkan berkas 3 orang tersangka dugaan Korupsi kasus DAK non fisik BOP dan pengadaan buku PAUD 2017 – 2018.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Eri Satriana saat menggelar press release di kantornya, Jl Yos Sudarso, Senin 4 November 2019.
” Pihak kami telah menerima tiga berkas dari 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ” Kata Eri didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Kurnia.
Ketiganya yakni, berkas Kasi Paud Sulastri, pegawai Paud Muh Ikhsan, dan Masdar.
” Tapi ini baru tahap pertama, ” Tambahnya.
Sementara 1 berkas milik Kabid PAUD dan Dikmas, Erniati yang juga istri Wakil Bupati (H Ambo Dalle) belum dilimpah.
” Itu belum, ke 3 berkas ini nantinya akan kita teliti dulu, kita punya waktu selama 14 hari, setelah itu baru kita tentukan akan di P21 atau P18, ” Ujar Andi Kurnia menambahkan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun, melalui sambungan telepon menjelaskan, alasan belum dilimpahkannya berkas Erniati.
” Akan dilimpah setelah berkas kita lengkapi, masih ada dokumen dan tambahan keterangan yang kita butuhkan, karena peran dia berbeda, Erniati ini lebih ke pertanggungjawaban saja, karena berdasarkan keterangan 3 tersangka lain, memang tak ada aliran dana kesana, ” Terang Pahrun.
” Jangan sampai berfikir yang tidak-tidak, setelah berkas lengkap, segera kita akan limpahkan juga, ” Imbuhnya.
Penulis : Indra Mahendra