HukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwa

Akibat Pengaruh Miras, Ayah Gagahi Anaknya

746
×

Akibat Pengaruh Miras, Ayah Gagahi Anaknya

Sebarkan artikel ini
Illustrasi

Kolaka, Globalterkini.com – Personil Polsek Wolo, dipimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Benny Kuncoro bersama Kanit Reskrim, Aipda Ikbal, berhasil membekuk pelaku persetubuhan anak di bawa umur, di Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 15 Oktober 2019.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial ‘I’ (8) yang tidak lain,anak kandung nya sendiri. Setelah diamankan oleh personil Polsek wolo, pelaku dibawa menuju  Polres Kolaka guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP. I Gede Pranata Wiguna, melalui Paur Subbag Humas, Bripka Riswandi mengungkapkan, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berinisial ‘Fs’ (30) warga Dusun Kasumeeto, Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri, karena ingin melampiaskan hasratnya usai mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :   Oknum Jaksa Diperiksa Kejati, Soal Raibnya Dana Pengembalian Ratusan Juta

Awalnya, Peristiwa tersebut diketahui oleh ‘NR’ nenek korban,  saat korban meminta sarung. Namun Nr kaget melihat darah yang keluar dari kelamin korban, sehingga korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas. Sementara pelaku diamankan di puskesmas saat menjenguk anaknya ”ungkap Riswandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fs dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun atau paling lama15 (lima belas) tahun penjara.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan Sergai, Kurban 24 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha

(Muhdar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *