NewsPeristiwaPolitikRagam

Soal Demo, Anggota DPRD Bone Ini Mengaku Kecewa

629
×

Soal Demo, Anggota DPRD Bone Ini Mengaku Kecewa

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Terkait Demo Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa baru-baru ini di Kantor DPRD Bone, A Adil Fadli Lura, anggota DPRD Fraksi PKB mengaku kecewa.

” Jujur saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa, termasuk dengan merusak fasilitas kantor, kita tau bahwa Bone ini kota beradat, tapi melihat aksi hari ini seakan-akan semua itu sudah sirna, mahasiswa memperlakukan anggota DPRD seakan tak ada nilainya, ” Ujar A Adil, Rabu 25 September 2019.

Baca Juga :   Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan Bebas, MA Kuatkan Putusan PN

Adil juga membantah terkait aksi anarkis mahasiswa lantaran kesal tak ditemui satupun anggota dewan.

” Padahal saya bersama rekan- rekan itu sudah menunggu usai paripurna, tetapi setelah sampai dan kita ajak berdialog, mereka malah menerobos masuk ke ruang paripurna dan tak bisa dihalangi lagi, langsung naik ke meja dan merusak fasilitas yang ada di dalam, entah apakah itu sudah direncanakan atau bagaimana, ” Kata A Adil.

” Maka ketika kita sudah mengajak berdialog, tetapi mereka tidak menginginkan kita, malah meminta agar pimpinan sementara untuk dihadirkan padahal sudah pulang, tapi wakil pimpinan ada, setelah menunggu cukup lama, sebagian kami bergeser dari lokasi, karena menganggap tak ada lagi yang bisa dilakukan, ” Tambahnya.

Baca Juga :   Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis Bebas, APH Digugat Ganti Rugi

Padahal lanjut dia, Wakil Pimpinan pun siap mengakomodir keinginan para pendemo saat itu.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa melakukan aksi demo menolak revisi Undang-Undang KPK dan KUHP serta mendesak DPRD Kabupaten segera mengkoordinasikan aspirasi mereka ke DPR RI.

Mereka sempat menguasai kantor DPRD sebelum akhirnya membubarkan diri, setelah Ketua DPRD berkoordinasi dengan salah satu anggota DPR-RI, A Rio Idris Padjalangi, serta bertanda tangan menolak revisi UU KPK dan KUHP.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *