BONE, Globalterkini.com – Karena di iming-iming bisa lolos menjadi anggota TNI, Erwin Darwis bin Sudirman (22), warga Desa Cempaniga Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Uang yang diserahkan kepada terduga pelaku bernama Mansur (45), tak kunjung kembali. Cita-cita untuk menjadi anggota TNI pun kandas bersama raibnya uang sebesar Rp. 69 juta.
Terduga pelaku bernama Mansur, adalah oknum pegawai negeri sipil yang bekerja pada Rumah Sakit (RS) Dr. M. Yasin, dan berdomisili di jalan Urif Sumoharjoa, Kabupaten Bone. Meski sudah beberapa kali dihubungi oleh korban agar mengembalikan uang yang diambil, namun belum menemukan titik terang. Masalah ini pun bergulir ke proses hukum di Mapolres Bone dengan nomor laporan LP/431/VII/SPKT/RES BONE, tertanggal 8 Juli 2019.
Peristiwa ini bermula sekitar tahun 2014 silam, dimana korban didatangi oleh Mansur dan dijanjikan bisa lolos menjadi anggota TNI karena memiliki teman seorang perwira di Makassar. Mansur menjamin jika korban bisa lolos dalam pendaftaran dan seleksi calon TNI. Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta pada saat itu. Selang beberapa bulan kemudian, Mansur bersama istrinya kembali mendatangi korban dan meminta buku rekening serta ATMnya dengan alasan hendak diperlihat kepada teman perwiranya. Biar bisa diyakinkan jika korban memiliki uang di Bank.
Tidak hanya sampai disitu, saat oknum pegawai RS. M. Yasin ini mengembalikan buku rekening milik korban, ternyata isi rekeningnya sudah berkurang sebesar Rp. 59 juta tanpa ia ketahui sebelumnya. Diduga kuat jika isi rekening di ambil oleh pelaku, karena buku dan ATMnya dibawah penguasaan pelaku, dan dikembalikan setelah isinya di ambil. Kronologis kejadian ini di ungkapkan oleh korban kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘Latenri Tappu’ sebagai pendamping hukumnya. Sabtu, 10 Agustus 2019.
Sayangnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2019 sebulan lalu, sampai hari ini terduga pelaku belum pernah munculkan batang hidungnya di Polres Bone untuk dimintai keterangan. Padahal, menurut keterangan penyidik Polres Bone, oknum tersebut sudah 2 kali dipanggil melalui surat, namun belum ditanggapi. Sementara, para saksi terkait kejadian ini sudah sudah diambil keterangannya. Ujar ketua LSM Latenri Tappu, Syamsul
Syamsul menilai jika proses penanganan hukum kasus ini sangat lamban dan terkesan jalan ditempat. “seharusnya pihak penyidik bertindak tegas untuk menjemput secara paksa terduga pelaku, setelah dipanggil dua kali namun tidak di indahkan. Apalagi para saksi lain dalam peristiwa ini sudah diambil semua. Termasuk alat bukti berupa buku rekening, ATM dan uang sebesar Rp. 2 juta. Uang 2 juta ini diserahkan oleh pelaku, saat korban menemui kepala rumah sakit Dr. M. Yasin sebagai upaya mencari solusi. Namun uang tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Senada, Erwin Darwis selaku korban juga meminta kepada pihak kepolisian Res Bone agar serius menangani dan memproses kasus ini sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi