Bone, Globalterkini.Com – Tenaga kontrak dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone yang diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang jelas, pagi tadi (10/4), mendatangi ruangan kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Andi Syahrul, untuk mempertanyakan alasan pemberhentian mereka. Kelima tenaga kontrak ini merasa tidak puas dengan sikap kepala dinas yang dinilai sepihak tanpa melalui mekanisme dan sosialisasi sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Padahal mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
Keterangan yang diperoleh dari sumber menyebut, jika kedatangan mereka diruang kepala dinas terkait pemberhentian kelimanya tidak menemukan titik penyelesaian. “saat kami pertanyakan alasan kenapa kami diberhentikan, kepala dinas mengatakan tidak ada. Semua dilakukan olehnya hanya dengan alasan penyegaran. Kepala dinas sempat marah-marah bahkan sampai menendang daun pintu lalu pergi meninggalkan ruang kerjanya” Ujar sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan.
Ada kejanggalan dalam kebijakan pemberhentian ini kata sumber, sebab bagian kepegawaian di instansi tersebut juga tidak mengetahui sama sekali jika ada lima orang yang diberhentikan. Kami bahkan mengadukan hal ini kepada bupati dan wakil bupati, namun belum ada solusi. Katanya
Terkait hal ini, kepala dinas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Bone, Andi Syahrul yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, pemberhentian tenaga kontrak tersebut tidak ada alasannya. Hanya mau review kembali, atau melakukan penyegaran. Namun, menanggapi pertanyaan wartawan media ini soal pemberhentian yang diduga tidak prosedural, bahkan tidak diketahui oleh bagian kepegawaian, Syahrul menjawab dengan nada tinggi “ach…. Siapa bilang tidak melalui mekanisme, itu hak prerogatif saya. Apa urusannya sama dia (bagian kepegawaian). Tidak usah ajak saya bicara” Kata Syahrul terdengar emosi sembari menutup telepon selulernya.
Sementara itu, kepala sub bagian umum dan kepegawaian dinas Damkar Bone, Yuyun Yuhaeni, yang dihubungi melalui telepon selulernya, belum bisa dimintai keterangannya terkait soal ini. Meski terdengar nada aktif, namun teleponnya belum diangkat.
Sebelumnya, ‘inikata.com’ telah melansir adanya lima tenaga kontrak Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditanda tangani oleh kepala dinas Damkar, Senin (8/42019).
Terkait soal ini, sebuah literasi menjelaskan bahwa pemberhentikan tenaga honorer atau tenaga kontrak, tidak bisa dilakukan sewenang-wenang, apalagi secara mendadak. Semua harus dilakukan secara arif, harus dilihat bagaimana isi kontraknya dulu saat mereka diangkat menjadi honorer. Jika itu harus dilakukan, sebaiknya sosialisasi terlebih dahulu kepada para tenaga honorer agar tidak kaget. Harus dijelaskan mengapa diberhentikan, jelaskan juga aturan baru yang mendasari pemberhentian tersebut.
Mengenai masalah pesangon, ini tergantung dari isi kontrak kerja masing-masing honorer, pada saat menjadi honorer bagaimana perjanjian kontraknya. Apakah dalam perjanjian kontrak yang ditanda tangani disebutkan ada pesangon atau tidak. Jadi, kalau mereka sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS, ya harus diselesaikan secara arif, ajak bicara dulu, terutama harus ada sosialisasi terlebih dahulu.
Penulis : Redaksi