Bali, Globalterkini.Com- Tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan akta tanah Hotel Kuta Paradiso, Hartono Karjadi (HK) yang belakangan di tetapkan DPO oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, mengaku punya bukti terkait kedatangan dua orang diduga anggota Polda Bali untuk melakukan upaya jemput paksa dirinya di Singapura beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa Hukumnya, Boyamin Saiman, bukti itu berupa rekaman CCTV, dia juga menyebut, tindakan dua orang yang mengaku penyidik berinisial A dan B itu adalah ilegal karena tak memiliki surat resmi dari Polda Bali. Diapun membawa bukti tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Juliar Kus Nugroho dengan tegas mengungkap, bukti rekaman CCTV itu tak membuktikan apa apa.
“Klaim kuasa hukum HK mempunyai rekaman CCTV, ya silakan saja, terus rekaman bulan November itu punya siapa ??, polisi berangkat ke Singapura untuk mengecek kebenaran kesehatan HK itu pada pertengahan Oktober 2018, sebagai kuasa hukum harusnya paham pusaran di dalam hukum terkait alat bukti, barang bukti, tempus, locus, peristiwa hukum yang tergambar jelas untuk pembuktian dan semua fakta itu sudah digelarkan, baik di Polda maupun Mabes Polri,” Ujar Juliar, Kamis 10 Januari 2019.
“Jadi apa relevansinya, rekaman CCTV di Singapura yang diklaim itu dengan peristiwa hukum serta pertanggungjawaban pelaku ??, tak ada hubungannya sama sekali. Termasuk berita/opini tak jelas yang diputar balikkan disampaikan versi kuasa hukum HK selama ini, saya sarankan agar HK cepat kembali ke Indonesia dan menyelesaikan permasalahannya, bukan dengan cara berkoar di media,” Tambahnya.
Penulis: Indra Mahendra