Bone, Globalterkini.Com- Acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) retribusi menara telekomunikasi, dilaksanakan di aula Baruga Telkomsel Makasar. Kegiatan ini diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPTR) Kabupaten Bone. Rabu 7 november 2018 pekan ini.
Dalam sosioalisasi tersebut, dihadiri oleh kepala Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Bone, Drs. H. Abu Bakar, MM bersama para utusan, serta para pemilik operator dan provider yang menampatkan site menara di wilayah Kabupaten Bone. Dalam sosialisasi perda menara telekomunikasi ini, dipandu oleh Andi Asrijal, SH selaku moderator.
Pada kesempatan itu, kepala Bappeda Kabupate Bone, Abu Bakar, menyampaikan kalau retribusi menara itu wajib di tarik oleh pemerintah Bone sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meski sudah vakum beberapa tahun. Ujar Abu Bakar
Moderator Kegiatan Sosialisasi, Andi Asrijal, SH
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala bidang Penataan Ruang Dinas PU Bone, Ir. Husain Rauf, MH. “Sekarang kita akan menarik retribusi kepada pihak operator dan provider, karena sudah ada perdanya” ungkap Husain Rauf saat di konfirmasi diruang kerjanya Jumat 9 Nopember 2018.
Untuk diketahui, besarnya retribusi, sebesar 3.135.000 per menara, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 Tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (Andi Trisna)