HukrimKhazanahPendidikanPeristiwaRagam

Saling Klaim Sebidang Kebun, Berujung Pidana

693
×

Saling Klaim Sebidang Kebun, Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Perseteruan Hasna dan Saharuddin, Menunggu Putusan Pengadilan

Bone, Globalterkini. Com – Sudah berjalan 5 hari, Hasna binti Kasau (52) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Watampone, sebagai tahanan Kejaksaan, dengan nomor Surat Perintah Penahanan, PRINT – 17 / R.4.12.8 / Epp.2 / 09/ 2018. Hasna dijerat dengan pasal ‘pengrusakan’ sebagaimana  disebutkan dalam pasal 170  ayat (1) KUHP jo pasal 406 ayat (1) KUHP, pasal 55 ayat (1) ke 1e, jo pasal 56 ke 1e KUHP. Masalah ini sudah berproses sejak Pebruari  2018 lalu.
Permasalahan tersebut berawal  di bulan Januari 2018, adanya perseteruan antara Hasna dan Saharuddin, terkait sebidang tanah kebun di dusun mari-mario, Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, dengan luasan lebih kurang 1 hektare. Kebun tersebut telah ditanami cengkeh oleh Saharuddin sekira 106 pohon. Hasnah yang merasa sebagai pemilik kebun, melaporkan Saharuddin ke Polsek Lamuru sebagai penyerobotan lahan. Berjalan sebulan, Hasnah menganggap laporannya tidak diproses sehingga ia menebang pohon-pohon cengkeh yang ada dilokasi kebun yang ia laporkan.
Akibat perbuatannya, Saharuddin pun melaporkan Hasnah ke Mapolsek setempat sebagai tindakan pengrusakan. Laporan ini kemudian berproses dan bergulir sejak bulan Maret, hingga berkas dinyatakan lengkap untuk dimajukan ke tahapan hukum selanjutnya (P21). Beberapa kali sidang penuntutan pun digelar, namun belum juga divonis. Hingga pada tanggal 27 September, Kejaksaan Cabang Lappa Riaja, Kabupaten Bone mengeluarkan surat perintah penahanan.
Pihak keluarga Hasnah yang dihubungi kemarin, Minggu  (29/9/18), menyesalkan penahanan terhadap diri Hasnah. Apalagi dalam anggapan mereka jika Hasnah tidak bersalah.

“bukti surat berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada sama kami pak. Kebun itu adalah milik orang tua Hasnah yang bernam ‘Kasau’. Bahkan kayu jati yang digunakan oleh Saharuddin untuk membuat rumah kebun, itu ditanam sejak dulu oleh Kasau. Yang bikin kami heran, kenapa saat kami melapor ke Polsek Lamuru sebagai penyerobotan, laporan kami tidak disikapi. Sementara Saharuddin yang melapor kemudian, malah diproses” Ujar Ila dengan nada kecewa.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ida Parida, salah seorang keluarga Hasnah yang berdomisili di Jakarta saat dihubungi Globalterkini. Com melalui sambungan telepon.  Menurut Ida, persoalan ini seperti ada yang janggal.  Seperti pembuatan keterangan hibah (pemberian) yang dibuat oleh Kepala Desa Massenrengpulu.

“Itu informasinya akan dicabut dan dibatalkan setelah mengetahui bahwa kebun tersebut adalah milik Kasau.  Tapi kabar tentang pembatalan akta hibah itu tidak lagi terdengar dan proses hukum terus berjalan” Kata Ida.
Sementara itu, Saharuddin yang dihubungi via telepon, Minggu (30/9/18), menjelaskan jika lahan kebun tersebut adalah milik kakeknya yang diterima sebagai hibah melalui saudara orang tuanya (om-red).  “Saya sudah sarankan kepada pihak bu Hasnah, jika merasa lahan kebun itu adalah miliknya, silahkan digugat secara perdata melalui pengadilan Negeri. Biar Pengadilan yang memutuskan, siapa pemilik sebenarnya. Karena saya juga memegang bukti surat berupa PBB dan keterangan hibah” Ujar Saharuddin.
Terkait adanya informasi soal pencabutan dan pembatalan keterangan hibah oleh Kepala Desa selaku pembuat keterangan hibah, ia tidak membantah jika memang pernah ada upaya seperti itu, “Namun itu tidak bisa dilakukan secara sepihak saja oleh kepala desa. Harus ada kesepakatan oleh semua pihak dari keluarga saya, terutama si pemberi hibah” Kata Saharuddin menjelaskan.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, pihak keluarga mempertanyakan tentang tidak diprosesnya laporan yang diajukan oleh Hasnah, sebelum terjadi perbuatan pengrusakan yang dilaporkan oleh Saharuddin. Selain itu, ancaman pidana dibawah 5 tahun, berdasarkan pelanggaran pasal yang dimasukkan oleh penyidik, tetapi tersangka tetap ditahan.

Penasihat hukum Globalterkini. Com, sekaligus sebagai praktisi hukum, lawyer dan auditor hukum, Adv. Andi Aswar Aziz S.H.,C.I.L.,C.L.A yang dihubungi melalui sambungan telepon terkait pertanyaan tersebut, menjelaskan.

“mengenai laporan dikepolisian tidak di tindak lanjuti, kemungkinan penyidik tidak menemukan adanya unsur  pidana dalam laporan tersebut. Sebab laporan pidana penyerobotan itu bisa diproses ketika peristiwanya baru, atau dibawah satu tahun. Ketika itu sudah digarap lebih dari satu tahun kemudian dilaporkan sebagai penyerobotan, otomatis tidak bisa diproses karena ketentuan atau unsur pidananya tidak ada” Jelas Andi.
Adapun proses penyelidikan dan penyidikan sudah di anggap lengkap (P21) ke Kejaksaan, itu sah-sah saja.  Karena saat kejadian, pihak penuntut umum beranggapan bahwa objek yang dirusak itu bukan milik terdakwa, sekalipun ia mengklaim bahwa objek (pohon cengkeh) itu berada di atas lahannya. Karena hal itu masih perlu dibuktikan. Seharusnya, dari awal terdakwa ini menggugat di Pengadilan Negeri (PN) untuk status kepemelikan secara sah melalui putusan pengadilan. Pungkasnya.  (Asri Romansa)

Baca Juga :   Jelang Natal-Tahun Baru, Satgas Pangan Cek Harga di Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *