Bone, Global Terkini- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI pembina desa, Lasunardin, akhirnya ditangani pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Hal tersebut diungkapkan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV- I Mayor Cpm Nur Rahman Tanang saat ditemui dikantornya, Jl Orde baru, Bone Sulawesi Selatan.
“Kasusnya sudah kita tangani, sejauh ini kita juga sudah periksa satu orang saksi di lapangan dan kita masih terus mencari keterangan, sementara, dia (pelaku) kita sangkakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan” Ujarnya, Rabu 5 September 2018.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, posisi korban saat kejadian tengah berkendara dan berhenti secara mendadak, hingga insiden kecelakaan yang berbuntut penganiayaan tersebut tak terhindarkan.
Berbeda dengan keterangan Wawan (korban), yang menyebut posisi kendaraan saat ditabrak tengah berhenti beberapa saat di pinggir jalan.
“Peristiwa itu terjadi jum’at lalu. Saat itu saya hendak ke desa ureng, tiba tiba dalam perjalanan saya dipanggil Tante yang minta diantar ke pertigaan desa tersebut, jadi motor dalam keadaan berhenti dipinggir jalan. Sekira 1 menit kemudian oknum TNI ini tiba tiba menabrak saya dari arah belakang” Terangnya.
“Saya minta ini jangan digali seakan akan ingin menekan sesuatu hal dan memaksakan sesuatu dari hal yang sudah saya jelaskan, jangan sampai kita memperuncing permasalahan, yang ini belum selesai, yang jelas kami sudah tangani secara profesional, adapun masalah keterangan dan tindak lanjutan, tunggu hasil pemeriksaan” Tegas Nur Rahman.
Ditanya soal kematian ibu korban usai dianiaya pelaku, Nur Rahman dengan tegas mengatakan, “Itu tak ada hubungan sebab akibat” Katanya.
Penulis: Indra Mahendra