Kapolres Bone, AKBP Kadarislam bersama Kasatreskrim, memberi keterangan Pers, terkait dugaan korupsi Dana Desa |
BONE,GLOBALTERKINI.COM- Kepolisian Resor (Polres) Bone menahan Kepala Desa (Kades) dua periode Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue, Syamsuddin Bin Yesa bersama eks Plt Kades Syamsuddin Bin Rahman atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai kurang lebih Rp 540 juta, tahun anggaran 2016.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Bone setelah melalui proses panjang penyidikan.
“Dari tangan keduanya, kami juga menyita uang senilai 79 juta, dimana uang tersebut dari Syamsuddin Bin Rahman 29 juta dan Syamsuddin Bin Yesa 50 juta” Ujar Kapolres Bone AKBP Kadarislam didampingi Kasat Reskrim AKP Dharma Negara saat menggelar press release di ruang rapat unit tipikor Polres Bone, Jl Yos Sudarso, Bone Sulawesi Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.
Lebih jauh Kadarislam menuturkan, berdasarkan pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Senada, Syamsuddin Bin Yesa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Saat pemerintahan di pegang Plt (Syamsuddin Bin Rahman) saya masih diberi kepercayaan untuk mengelola anggaran, uangnya saya pakai untuk pembangunan talut (fiktif) dan kampanye jelang pemilihan kepala desa 2016 lalu, dan untuk itu saya mohon maaf” Pungkas Syamsuddin.
Penulis: Indra Mahendra