Aksi keprihatinan mahasiswa dan para aktivis atas kasus asusila yang tejadi di Polres Kolaka Utara. |
Kolut, Global Terkini – Lebih dari sepekan terakhir, kasus pencabulan oleh oknum polisi berpangkat Briadir polisi kepala (Bripka) Ar, terus bergulir. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial dan banyak menarik perhatian masyarakat serta para aktivis di Kabupaten Kolaka Utara. Sementara itu, orang tua korban (Arsyad-red) saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, “saya masih mengikuti perkembangan kasus ini. Baru tadi saya pulang dari Kendari untuk bertemu keluarga saya disana. Karena saya mendengar, pelaku saat ini ditahan di Polda Kendari” kata Arsyad
Terkait kasus ini, sejak kemarin, 24 Juli 2018, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kolaka Utara, Mahdanur Basri, telah menyampaikan ke redaksi Global Terkini, akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). keesokan harinya, unjuk rasa yang mengatas namakan Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat, berjalan secara kondusif. Meski peserta aksi tesebut hanya berkisar puluhan orang, namun mengakomodir lembaga kemahasiswaan lainnya seperti, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kolaka Utara (Hipermaku) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kolaka Utara.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh para peserta aksi, sebagaimana di sampaikan oleh Mahdanur Basri dalam sebuah rilist, meminta Polres Kolaka Utara agar mengusut tuntas dan transparan dalam proses hukum tersangka, segera melakukan sidang kode etik untuk diberhentikan secara tidak hormat, dan mengevaluasi proses sentra pelayanan Kepolisian khususnya di Polres Kolaka Utara,
Selain itu, menghimbau DPRD untuk segera melakukan pemanggilan instansi terkait yang dinilai lalai, hingga menyebabkan kasus-kasus asusila di daerah ini kian meningkat. Dalam hal ini, Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak serta Polres Kolaka Utara. Para aktivis juga menyampaikan akan segera menyurat ke Komisi nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) terkait kasus ini. Sedangkan Kejaksaan Lasusua, Kolaka Utara, diminta agar tidak main-main dalam penanganan kasus ini serta menyediakan penyidik yang handal dan belum pernah terkontaminasi oleh tersangka.
Sebelumnya, kasus pencabulan oleh oknum polisi ini, disinyalir ditutup-tutupi dengan adanya rentang waktu tiga bulan lebih, sejak kejadian hingga kasus terungkap dan masuk proses penanganan hukum. Bersadarkan keterangan dari beberapa keluarga korban yang diperoleh globalterkini.com, menjelaskan jika kejadian tersebut sejak tanggal 19 Maret 2018 lalu. sejak kejadian itu, Melati (korban-red) yang masih duduk di bangku kelas dua, salah satu Sekolah Menengah Atas, acapkali mengalami tekanan dan intimidasi dari orang-orang yang tidak diketahui identitasnya. Hingga pada suatu hari, pertengahan bulan Juli 2018, korban berusaha bunuh diri karena sudah tak kuat menghadapi cobaan yang dirasakan kian berat. “esoknya itu, 15 Juli 2018, ayah korban pun melaporkan kejadian ini di Polres Kolaka Utara” ungkap Siti Ramlah
Pasca aksi unjuk rasa di Mapolres Kolaka Utara siang tadi, globalterkini.com menghubungi korban. Keterangan wawancara via telepon disebutkan, bahwa sejak peristiwa terungkap ia tidak pernah lagi masuk sekolah untuk mengikuti proses belajar. “saya malu pak, jadi tidak pernah masuk belajar. oleh karena itu, orang tua saya tadi ke sekolah untuk bermohon agar saya di isinkan pindah sekolah di kampung halamannya bapak, di Sulawesi Selatan” ujar Melati.
Keterangan Melati dibenarkan oleh Arsyad, selaku ayah korban. “Memang sejak kecil, ketika ia Sekolah Dasar hingga tamat SMP, anak saya itu hidup di daerah gunung, namanya Babussalam. Nanti setelah tamat dan mendaftar di SMA, baru dia tinggal sama keluarganya di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Saya juga tidak menyangka akan seperti ini. Yang jelas, semua keluarga saya jadi malu dengan adanya peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, saya rencana pindahkan saja anak saya ke kampung halaman untuk tetap melanjutkan pendidikannya” tutup Arsyad. (Asri Romansa)