Bone, Globalterkini.Com| Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Sulawesi Selatan, melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) menindaklanjuti aspirasi Media Bone Menggugat yang dilayangkan beberapa waktu lalu. Sebelumnya rapat tersebut ditunda lantaran belum lengkap.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I, Saipulla Latif didampingi sejumlah anggota, termasuk Ade Ferry Afrisal dan Fahri Rusli yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Media Bone menggugat adalah perkumpulan para pelaku media, mulai dari wartawan, Ka Biro hingga Pimred dari beberapa Media.
Sebelum RDPU, mereka bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa di Hari Pers Nasional bulan lalu. Mereka menuntut Kabag Prokopim Setda Bone dievaluasi kinerjanya bahkan dicopot karena memangkas anggaran Media secara sepihak hingga 2 tahun berturut-turut.
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Pemerintah Daerah transparan terkait anggaran media, sekaligus mendorong lahirnya Perda atau Perbub tentang pembinaan serta pemberdayaan media dan wartawan yang mengakomodir presentase jumlah anggaran setiap tahun dalam APBD, minimal 1 persen dari total APBD.
” Jadi kesimpulan rapat hari ini, kita rekomendasikan agar pendistribusian anggaran Media ke depan, lewat 1 pintu pada OPD terkait, dan DPRD melalui Banggar akan memperjuangkan anggaran Media yang proporsional, ” Kata Ade Ferry Afrisal, diamini Saipulla Latif, Rabu 9 Maret 2022.
” Untuk usulan Perda belum dapat diproses tahun ini, selain karena sudah lewat waktunya, baru akan diproses jika sudah jelas dasar hukumnya, ” Katanya lagi.
Sementara itu, Kabag Prokopimda H Barham dalam kesempatannya menjelaskan, jika pemangkasan yang dilakukan pihaknya disebabkan berkurangnya anggaran.
Dia bahkan mengaku sependapat soal perlunya kesejahteraan untuk para pelaku Media dan mengusulkan adanya peningkatan SDM, sekaligus mengadopsi sistem peliputan yang ada di Kementerian agar mereka bisa mendapat hasil dan tempat di masing-masing OPD.
” Adapun terkait tuntutan evaluasi, kami tegaskan bahwa hari ini juga kami siap di tempatkan dimana saja sesuai keputusan Baperjakat, ” Pungkas Barham.