BONE,GLOBALTERKINI.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan mengimbau agar partai politik (Parpol) tak memilih hari akhir untuk mengajukan calonnya.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, sudah sembilan hari pasca dibukanya pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), hingga kini belum satupun parpol yang mendaftar.
“Kita imbau agar mereka tak memilih akhir waktu seperti rata rata proyeksi mereka, yang baru akan mengajukan calon tanggal 16 mendatang, karena jika demikian sulit bagi mereka melakukan perbaikan lagi dan tentunya akan membuat pekerjaan KPU numpuk, resikonya yah proses Verifikasi itu” Ujar Komisioner KPU Bone Nasrudin Zaelany, Jumat 13 Juli 2018.
Padahal untuk pengajuan, lanjut Nasrudin, syaratnya tak boleh dilakukan pada masa perbaikan hingga batas akhir pengajuan, yakni tanggal 17 mendatang.
KPU sendiri membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif sejak tanggal 4 dan berakhir 17 Juli, sesuai surat keputusan KPU RI nomor 620, dengan syarat wajib keterwakilan 30 persen perempuan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sedikitnya ada 8 partai berencana daftar pada tanggal 16 mendatang, padahal ada 4 dokumen yang harus dinyatakan lengkap, yakni, formulir B, Model B1, B2 dan B3, sementara untuk syarat lain masih ada perbaikan, ini yang tak dipahami sebagian Parpol, hingga berupaya klop kan syarat pengajuan calonnya” Pungkas Nasrudin.
Penulis: Indra Mahendra