BONE, GLOBALTERKINI.COM- Wacana akan dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pihak eksekutif menuai pro dan kontra.
Meski sebagian masyarakat mengingikan hal tersebut, namun tak sedikit juga yang dengan tegas menolak, karena menilai UU tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini.
Dr Andi Sugirman, seorang pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone, Sulawesi Selatan adalah salah satu yang tak setuju revisi tersebut.
Menurutnya, selama ini polisi telah bekerja sangat baik dengan penerapan UU nomor 22 tahun 2009, baik dari segi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Salah satu alasan untuk dilakukan revisi karena tak ada aturan yang berkenaan dengan kendaraan online bagi angkutan umum, namun menurut saya, tak semua persoalan dapat diatur di UU pokok” Kata Sugirman, Senin, 16 April 2018.
Masih kata Sugirman, kendaraan online cukup dibuatkan peraturan oleh kementerian perhubungan atau instansi terkait.
Penulis: Indra Mahendra