Kolut,GLOBALTERKINI.COM- Sekitar 246 pelanggan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampana, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di putus sementara hari ini, 29 Maret 2018. Kegiatan penyegelan tersebut di prioritaskan di Desa Pitulua, karena disitu paling banyak pelanggan yang menunggak.
Pelanggan tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) agar segera menyelesaikan tunggakannya untuk menghindari terjadinya pemutusan jaringan, namun hal itu tidak dihiraukan. Padahal, tunggakan itu sudah berjalan, 3 bulan dan 5 bulan. Bahkan sudah ada yang berjalan 7 bulan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala bagian umum, Mais, saat diklarifikasi terkait soal penyegelan tersebut. “Pihak perusahaan masih memberikan batas toleransi hingga 3 hari ke depan bagi pelanggan yang tidak mau kena pemutusan rampung. Namun, jika hal itu tidak di indahkan, terpaksa kita putus rampung dengan membongkar water meternya” kata Mais
Terpisah, Kepala bagian teknik, Drs. Sudirman yang dikonfirmasi via telepon, membenarkan jika sudah ada sekitar 246 pelanggan yang jaringannya akan disegel hari ini, sesuai data tunggakan pelanggan yang kami terima. Dan itu sudah kami keluarkan surat perintah kerja (SPK) nomor 01/V-PP.SPK.Pts/III/2018.
Kendati demikian, para pelanggan yang menunggak ini masih diberi kesempatan 3×24 jam untuk menyelesaikan tunggakan nya di Perusahaan. Bilamana hal itu tidak dihiraukan, terpaksa pihak perusahaan akan melakukan pemutusan rampung dengan membongkar water meter milik pelanggan. Pungkas Sudirman.
Untuk diketahui, dari 246 data pelanggan yang menunggak, sebahagian besar adalah masyarakat nelayan yang ada di desa Pitulua. Dan sebahagian lagi ada beberapa pejabat serta rumah dinas yang waktu tunggakannya antara 5 bulan hingga 1 tahun.
Penulis : Asri Romansa