HukrimKhazanahPeristiwaPolitikRagam

Gugatan Pasangan Cabup ‘Umar – Madeng’ Ditolak PT. TUN Makassar

607
×

Gugatan Pasangan Cabup ‘Umar – Madeng’ Ditolak PT. TUN Makassar

Sebarkan artikel ini
Bone, GLOBAL TERKINI.COM – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bone yang digelar siang tadi sekitar pukul 13.50, 27 Maret 2018, di ruang utama sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kota Makassar Jalan Andi Pettarani nomor 45 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, membacakan agenda putusan sidang perkara oleh Majelis Hakim.
Amar putusan perkara nomor  15/G/Pilkada/2018/PT.TUN Makassar, melalui penggugat saudara Rizalul Umar, Spb. Mars dan Andi Mappamadeng Dewang (sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone jalur perorangan), dengan tergugat KPU Kabupaten Bone, dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, dengan isi putusan menolak gugatan penggugat.
Majelis Hakim beranggotakan masing masing, DR. Arifin Marpaung, SH,. M.Hum (Hakim Ketua), M. Ilham Lubis, SH,.MH (Hakim Anggota), Hj. Evita Mawulan Akyati, SH,.MH (Hakim Anggota), Hery Gatot, SH (Panitera Persidangan).  Dihadiri pula oleh kuasa hukum penggugat yakni, Abdullah Mahir, SH dan Muh. Amin, SH, serta kuasa hukum tergugat yakni, Marhumah Madjid, SH dan Nurzainah Pagassing, SH,. MH melalui surat kuasa yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bone.
Mengenai dasar penolakan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, gugatan penggugat salah objek. Sebab yang di ajukan penggugat bukan keputusan KPU Bone tentang penetapan pasangan calon. Tetapi yang menjadi objek sengketa adalah keputusan KPU Bone tentang penetapan hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan penggugat, sehingga hal itu di anggap bukan kewenangan PTTUN untuk mengadili perkara tersebut. 
Di uraikan, pengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi PT. TUN Makassar harus sudah menempuh seluruh upaya administratif ditingkat Panwas Kabupaten Bone. Sedangkan keputusan tentang penetapan calon tidak pernah diajukan permohonan ke Panwaslu Bone, yang diajukan hanya sengketa tentang penetapan hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan penggugat.
Hingga usai pembacaan putusan sidang, semua berjalan lancar, tertib dan aman. Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya akan melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan agenda Kasasi.
Kontributor : Andi Trisna
Baca Juga :   Dinas Kesehatan Bone Gelar Pertemuan Penanganan dan Penanggulangan Covid 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *