BONE,GLOBALTERKINI.COM- Sistem Pembuktian Terbalik sebagaimana disebutkan UU No. 31 tahun 1999 ialah hak untuk membuktikan bahwa seseorang atau korporasi tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya.
Beban pembuktian terbalik ini bersifat terbatas dan berimbang. Terkait harta kekayaannya, sejumlah pejabat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terancam pembuktian terbalik, hal tersebut tercium melalui penelusuran sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melihat kondisi harta kekayaan sejumlah oknum sebelum menjadi pejabat.
Dari informasi yang dihimpun Globalterkini terhadap hasil penelusuran sejumlah LSM tersebut, hal itu dapat timbul jika dilakukan secara serius oleh pihak yang berwenang terhadap harta kekayaan sejumlah pejabat yang saat ini memegang jabatan.
Syamarif sunardi, Ketua LSM Toappatunru Gasikindo meski tak secara gamblang mengungkapkan, pembuktian terbalik tersebut dapat dibuktikan dengan menghitung penghasilan setiap bulan oknum pejabat dengan kekayaan yang dimiliki saat ini.
Syamarif pun sangat mengharapkan, agar pihak kepolisian atau pun kejaksaan yang mempunyai wewenang untuk melakukan pembuktian terbalik, secepatnya bertindak.
“Dari mana harta kekayaan yang dimiliki seorang pejabat yang baru menjabat 3 sampai 4 tahun dan sudah memiliki aset yang nilainya milyaran, itukan menimbulkan tanda tanya, patut dicurigai dan harusnya dilakukan audit” Kata Syamarif, Senin 6 November 2017
Ditambahkannya bahwa pembuktian terbalik tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pejabat melainkan untuk membersihkan dari kecurigaan.
“Namun jika hasil pembuktian terbalik dapat dibuktikan, tak sesuai dengan pendapatannya selama ini berarti diduga kuat ada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugasnya dan jelas itu melanggar UU korupsi terkait penyalah gunaan jabatan,” Pungkas Syamarif.
Penulis: Indra Mahendra