HukrimPeristiwaPolitikRagam

SK Desa Koreiha Belum Diserahkan, Kadis PMD Kolut Minta Pertimbangan Hukum

546
×

SK Desa Koreiha Belum Diserahkan, Kadis PMD Kolut Minta Pertimbangan Hukum

Sebarkan artikel ini


Kadis PMD Kolaka Utara, Taufik Burhan

Kolut, GlobalTerkini.com-Beredar kabar jika Kepala Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Burhanuddin, belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa pasca pelantikan bulan Juni 2017 lalu.

Padahal dari 64 Kepala Desa yang terpilih pada Pilkades serentak 2017 yang dilantik ketika itu, semuanya sudah memegang SK, kecuali Kepala Desa Koreiha.

Andi Baharuddin yang dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu 16 September 2017, mengatakan “saya pernah ke DPMD untuk meminta SK, namun belum bisa diserahkan karena masalah periode yang belum jelas. SK yang diperlihatkan ke saya, periodenya tertanggal 2 Pebruari 2014. Namun itu perlu dirubah dan sementara menunggu pertimbangan hukum untuk di tetapkan” ujar Andi Burhanuddin.

Baca Juga :   Syam Arif Laporkan Dugaan Korupsi di Desa Cani Sidenreng Bone

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kolaka Utara, Taufik Burhan yang di konfirmasi melalui telepon selulernya, mengaku jika ia masih di Jakarta untuk kordinasi soal SK tersebut melalui Direktur jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes)

“Hasil kordinasi menyebut bahwa penetapan periode masa jabatan yang ditetapkan pada SK, harus mengacu pada pelantikan dan tidak boleh berlaku surut. Artinya, jika terjadi perbedaan antara waktu pemilihan dan waktu pelantikan  (tempos delicti), maka periode tersebut dihitung berdasarkan waktu pelantikan” jelas Taufik

Baca Juga :   Minggu Depan, Putra Capres Ganjar Pranowo Kunjungan ke Bone

Selain itu, sambung Taufik, ada kaidah hukum yurisprudensi yang bisa dijadikan rujukan untuk menerbitkan sebuah surat keputusan berdasarkan waktu pelantikan. Kata Taufik, melalui sambungan telepon, Sabtu 16 September 2017.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Andi Burhanuddin terpilih dengan suara terbanyak dari 4 pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Desa Koreiha tahun 2013 silam. Lalu hasil pemilihan tersebut berpolemik hingga 2017. Dari berbagai pertimbangan dan masukan, akhirnya ikut dilantik bersama 64 Kepala Desa hasil Pilkades 2017 yang digelar secara serentak pada bulan Juni  di Masjid Agung Lasusua.

Baca Juga :   Polisi Proses Laporan JPKP Terkait Jual Beli Bantuan Pertanian

Penulis : Asri Romansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *