Bone, Global Terkini – Sidang tuntutan kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon, ditunda, gara – gara berkas tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Diberitakan sebelumnya, jadwal sidang pembacaan tuntutan sedianya digelar hari ini, Kamis 15 Agustus 2024. Namun hanya beberapa menit dalam ruang sidang, ketua majelis hakim, Andi Nurmawati mengetuk palu dan menunda sidang hingga pekan depan, JPU minta waktu satu pekan, namun hakim hanya mengabulkan hingga 5 hari ke depan, yakni hari selasa 20 Agustus 2024.
Dalam ruang sidang yang berlangsung hanya beberapa menit, hakim ketua sempat menegur “kenapa geleng – geleng. Kami sudah bekerja dan tidak bisa apa – apa kalau memang belum siap. Kami juga tidak bisa di intervensi dalam melaksanakan tugas.” Ujarnya
Entah, kalimat itu ditujukan kepada siapa. Tapi situasi dalam ruang sidang ketika itu, kebanyakan dihadiri oleh anggota Forbes Anti Narkoba Bone yang sejak awal mengikuti setiap agenda sidang kasus narkoba koko Jhon. Bahkan seorang jurnalis sempat ditegur karena mengambil gambar usai sidang. “siapa itu ambil – ambil gambar tanpa izin. Bapak dari mana.” Tegur hakim itu dengan nada tinggi.
Ketua Majelis Hakim juga menegaskan agar JPU sudah siap membacakan tuntutannya pekan depan. “kita sudah kasi waktu 10 hari, dan sekarang minta tambahan waktu 1 minggu. Saya kasi waktu 5 hari ke depan, sampai tanggal 20 Agustus 2024. JPU sudah harus siap untuk bacakan tuntutannya.” Ujar ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Kordinator Forbes Anti Narkoba, Andi Singkeru Rukka, menyayangkan penundaan sidang tuntutan hari ini, akibat JPU belum siap dengan berkas tuntutannya. Padahal sebelumnya, hakim telah memberinya waktu 10 hari untuk menyiapkan berkas tuntutan. “dalam kasus ini, prosesnya cukup panjang dan melalui beberapa tahapan dalam persidangan. Ini berarti persiapan – persiapan untuk tahapan selanjutnya harusnya sudah siap. Dengan adanya kondisi seperti itu, bisa menimbulkan spekulasi dan anggapan public yang tidak rasional. Harapan kita, dan harapan masyarakat, berdasarkan fakta – fakta di persidangan, koko Jhon sudah selayaknya menerima hukuman mati. Andaikata hukumannya ringan, maka Forbes Anti Narkoba akan menuntut keadilan, sebab sudah merusak tatanan kehidupan di masyarakat.” Ujar Andi Sinkeru.
Terkait soal penundaan sidang tuntutan koko Jhon selaku terdakwa kasus narkoba, sumber global terkini menyebut hal seperti itu lumrah terjadi. Itu di atur dalam undang – undang, dan dimungkinkan hanya sampai tiga kali penundaan. Justru pihak jaksa sebagai penuntut harus hati – hati dan teliti dalam melakukan penuntutan. Tutup sumber.