HukrimNewsPeristiwaRagam

Baru Sepekan Menjabat Kasat, 21 Pelaku Narkoba Disikat, 1 Diantaranya Bandar

4484
×

Baru Sepekan Menjabat Kasat, 21 Pelaku Narkoba Disikat, 1 Diantaranya Bandar

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf.

Bone, Global Terkini – Baru sepekan lebih dua hari menjabat sebagai Kasat narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf bersama satuannya telah berhasil menangkap sebanyak 21 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

AKP Yusriadi mengatakan mereka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.

Dari 21 orang tersebut, 3 orang diserahkan ke BNN sementara sisanya telah ditetapkan tersangka.

Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang penjual ada pula pengguna, bahkan 1 diantaranya disebut-sebut bandar.

” Yang diduga bandar ini inisialnya HL alias BK, warga BTN Palanga Mas kelurahan Panyula, dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari CK yang ditangkap lebih dulu, ” ungkap AKP Yusriadi, Kamis 4 April 2024.

Baca Juga :   Polres Bone Beberkan Jumlah Kasus Ditangani per 2024, Narkoba Terbanyak

Kata dia BK ditangkap bersama ayahnya di BTN Graha Mulia, Jl Majang, kelurahan Macege, kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone.

Saat ini kasus narkoba menurut AKP Yusriadi sangat menjadi atensi, pemerintah betul-betul memperhatikan, karenanya dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba menyentuh barang haram tersebut.

” Lagi pula tidak ada hal positif yang dihasilkan dari itu (narkoba), ” katanya.

Dia juga mengaku tidak akan segan menindak tegas para pelaku, itu merupakan komitmen pihaknya dalam mengemban tugas mulia menjaga masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :   Sukses Tahun Lalu, WIB Kembali Gelar Pelatihan Kehumasan

” Intinya kita sikat, semua kita tindak tegas kalau berani coba-coba, ” Pungkasnya.

BK saat ini diamankan di Mapolres Bone, kepadanya disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *