Bone, Global Terkini- Bertambah 16 menara membuat pendapatan retribusi di sektor menara telekomunikasi tahun 2023 ini meningkat, Senin 5 Juni 2023.
Total jumlah menara tahun ini telah mencapai 301 bangunan menara dengan taksiran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp. 943.635.000 juta. Sebelumnya di tahun 2022 ada 285 menara.
Penanggung jawab penarikan retribusi menara Telekomunikasi Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, A Asrijal merilis, jumlah PAD dimaksud jika terealisasi dan tidak ada perusahaan yang menunggak.
Dia menjelaskan, jumlah 16 menara Telekomunikasi itu tidak dibarengi dengan pembagunan menara, yang semestinya kalau ada penambahan berarti ada bangunan baru. Tapi ini suatu kondisi berbeda, dimana jumlah itu didapat karena adanya proses pengawasan dan pengendalian dengan metode kunjungan objek bangunan menara telekomunikasi ke pelosok Desa.
Disamping itu, tak kalah penting adalah membangun komunikasi dengan pihak pemilik menara telekomunikasi. Data hasil kunjungan yang tidak terdapat dalam list objek berarti itu temuan, artinya ada bangunan menara telekomunikasi luput best data Tata Ruang pada tahun kunjungan.
Namun terkait temuan tersebut, sangat meyakinkan karena disamping foto dokumentasi sumber informasi bagi pihak perusahaan, juga disampaikan data koordinat lokasi dan mereka juga bisa melihat data tersampaikan lewat google earth.
” Sehingga ke semua itu bisa kita pertanggungjawabkan, disamping itu membangun proses komunikasi juga penting, tahu lah bila tiba saatnya penagihan di situ alotnya, untungnya kami lakukan metode pendekatan pertemanan bahkan kami buat WA Menara Bone agar memudahkan informasi. Tapi proses penagihan mungkin tak semudah yang dibayangkan, ” Ungkap A.Asrijal.
A Asrijal melanjutkan, retribusi menara telekomunikasi ada di BMCKTR karena amah Peraturan Bupati, dilekatkan pada kegiatan pengawasan dan pengendalian Tata Ruang. Kalau melihat uraian tugas kegiatan ini mengarah ke Dinas Infokom boleh dikata ini tugas tambahan dari pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Tata Ruang.
Tata Ruang berada pada saat pemberian kesesuaian ruang ketika bangunan menara telekomunikasi baru mau dibangun berikut pengawasan beserta instrumen ikutan sesuai dengan kaidah dan norma dalam RT/RW.
” Kalau bangunan sudah berdiri dan memenuhi semua prosedur dianggap bangunan itu legal, maka selesailah tugas kita di Tata Ruang, tapi lagi lagi ini amanah dan perintah Perbup jadi mau tidak mau suka tidak suka harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab apa lagi ini berimplikasi terhadap PAD, ” Kata Asrijal.
” Satu kendala kita adalah semestinya mendapat perimbangan pengawasan, dalam arti kalau kita mau memaksimalkan pencapaian sebaiknya dilirik juga Tata Ruang, minimal operasional lapangan sehingga dapat berbanding lurus dengan capaian, ” Tambahnya.
Dia melanjutkan, pemilik menara cenderung ngumpet dengan istilah kalau menara di dapat ya.. bayar, kalau tidak, keuntungan, dan ini realistis dengan kondisi yang disampaikan di atas, dimana tidak ada pembangunan baru, toh jumlah bertambah, itu yang pertama dijumpai. Yang kedua adalah fenomena akuisisi atau penjualan objek menara telekomunikasi yang cenderung sepihak tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah dikarenakan eksekusinya hanya melibatkan dua perusahaan penjual dan pembeli, dicontohkan tahun lalu milik perusahan si A, bisa jadi tahun ini sudah beralih ke si B karena adanya transaksi penjualan.
” Tanpa sepengetahuan kami dan berdampak pada penagihan karena kita masih menagih perusahaan si A, dan ini perlu komunikasi intens karena persoalan biaya yang dikeluarkan pihak perusahaan. Proses akuisisi sepihak berdampak pada tagihan tertunggak, ” Terang A Asrijal.
Yang ketiga sambung dia, masalah data, pihaknya masih menghimpun data pendirian menara yang berserakan. Tata Ruang kata dia, baru mereka tangani di tahun 2017 sementara banyak menara telekomunikasi berdiri dan terbangun 10 sampai 15 tahun lalu yang datanya kesulitan untuk dihimpun. Jadi mereka mencari solusi dan memburu PAD sektor menara telekomunikasi dengan intens melakukan kunjungan Desa dan Kecamatan di pelosok wilayah Kabupaten Bone dan suatu kesyukuran itu terbukti dan berdampak baik bagi sektor pendapatan.
” Terus terang, tahun 2023 ada kami pungut retribusinya 3 tahun lalu karena data baru muncul di tahun 2023 setelah kunjungan lapangan, dan itu juga sinkronisasi dengan data perusahaan. Jadi dapat disimpulkan untuk tahun 2023 capaian retribusi menara telekomunikasi dapat mencapai lebih dari 1 Milyar. Adapun metode pembayaran semua melalui transfer ke Kasda lewat rekening Bank Sulselbar, jadi tidak ada kita pungut langsung, semua sistem transfer kami hanya menerima report berupa penyampaian bukti transfer dari perusahaan, ” Tutupnya.