BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaRagam

Menelusur Jalan Panjang Mediasi Ganti Rugi Lahan Tambang di Potoa

369
×

Menelusur Jalan Panjang Mediasi Ganti Rugi Lahan Tambang di Potoa

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, GLOBAL tERKINI – Pagi itu, Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 07.00 wita, sejumlah warga desa lambai mendatangi kantor redaksi Global Terkini, BTN Pesona Elegan Blok B/24, kelurahan Lasusua, kecamatan Lasusua, kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Salah seorang tersebut mengaku bernama Alam bin Darwis (35).

Penjelasan Alam kepada global terkini menyebut sebuah lokasi dengan luasan sekira 4 ha, adalah lahan kebun yang pernah digarap oleh orang tuanya (Darwis) sekitar tahun 80 an. Itu dapat dibuktikan dengan adanya tanaman yang sudah tumbuh besar dan dipetik hasilnya. Namun sepeninggal ayahnya, Alam merantau dan meninggalkan lahan kebun tersebut sehingga kebun tersebut tidak terurus lagi. Lokasi yang dimaksud kini menjadi konflik dengan adanya pembayaran ganti rugi lahan senilai 750 juta rupiah oleh PT. Riota kepada Patahuddin (warga Ranteangin) yang diduga melakukan klaim terhadap lokasi tersebut. Jelas Alam

Ini menjadi awal perseteruan antara Alam dengan Patahuddin terkait pembayaran lokasi yang dikeruk tanahnya oleh penambang 1 tahun terakhir ini. Kedua belah pihak masing – masing mengklaim memiliki hak atas pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Namun, sudah berjalan 1 tahun, mediasi yang lakukan oleh sejumlah pihak (termasuk beberapa oknum aparat hukum) belum menemukan titik terang.

Baca Juga :   Dianggap Tak Transparan, Begini Respon Ketua KPU

Dari beberapa sumber informasi yang ditemukan global terkini di lapangan, bahwa selain Patahuddin, seseorang bernama Ahmad Jaiz disinyalir memegang peran penting terhadap pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Dari keterangan yang di dapatkan dari Musa (salah satu mantan Humas PT Riota) menjelaskan kronologis awal pengurusan dibuatnya surat verifikasi tanah atas lokasi tersebut oleh kelompok Ahmad Jaiz dan Patahuddin. “mungkin itu sebabnya, saya dikeluarkan sebagai humas karena sering membantah saat verifikasi dilakukan. Saya melihat banyak rekayasa yang dilakukan dan itu bertentangan dengan nurani saya”. Tutur Musa

Terpisah, keterangan dari direktur Perusahaan Daerah (Perusda), Darwis Asri melalui komunikasi via seluler mengakui bahwa soal pembebasan dan ganti rugi lahan itu semua merupakan kebijakan dari PT. Riota. Perusda dalam hal ini hanya berstatus kontrak atau nebeng. Namun untuk ganti rugi lahan yang dimaksud, memang awalnya dilakukan oleh Perusda melalui Ahmad Jaiz  selaku orang nya Perusda. Disebut sebut jika dana awal pembebasan dan ganti rugi lahan ini nilainya sebesar 150 juta rupiah, dan di urus oleh Ahmad Jaiz.

Baca Juga :   Siswi SMP Negeri 1 Watampone Lolos OSN Tingkat Nasional

Bagaimana awal mula sehingga sosok Patahuddin memiliki peran dalam pembayaran ganti rugi lahan ini?. Belum diketahui secara pasti kronologis kerelasian antara Ahmad Jaiz dengan Patahuddin. Namun salah satu keterangan saksi menjelaskan, awalnya Patahuddin membeli atau melakukan ganti rugi lahan kepada Abdul Latif (penggarap lahan) di area tersebut seluas 2 ha, sekitar tahun 1998/1999.  “anehnya, lahan yang sudah dibayar ini, kemudian dijual kepada haji Sukma seluas 4 ha. Dari sini sudah ada bibit masalah dengan luasan lahan yang dibeli dan dijual itu berbeda. Dan itu sudah di akui oleh Patahuddin sendiri, saat membesuk saya yang sedang sakit ketika itu” Ungkap Sagoni, selaku ahli waris Abdul Latif.

Baca Juga :   Bantuan Pertanian Dijual Belasan Juta, JPKP Laporkan Ketua Kelompok

Keterangan saksi Andi Oding (70) terkait lokasi tersebut menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi perseteruan saat ini. Dulu memang digarap oleh Darwis (Ayahnya Alam – red). “Bahkan tanah yang saya garap disekitar situ juga pemberian dari Darwis. Itu merupakan satu hamparan yang sangat luas. Sebab almarhum Darwis ketika itu merupakan tokoh masyarakat yang disegani” jelas Andi Odding seakan bernostalgia.

Investigasi global terkini belum menemukan luasan lokasi perseteruan secara pasti. Namun diduga luasan tersebut sekitar 8 ha, jika diakumulasi dari kronologis awal seluas 4 ha, ditambah 4 ha lagi pada tahun lalu (2021/2022)

 Hingga hari ini, kedua pihak masih berusaha untuk mencari penyelesaian terbaik agar tidak ada yang merasa irugikan atau dirampas hak – hak nya. Humas PT. Riota yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp menulis “Karena saya ndag memihak disalah satu pihak”………… “Saya hanya berpikir perusahaan ndag boleh dirugikan makanya saya minta kedua belah pihak agar bertemu”. Tulis Awaluddin. (bersambung)

Asri Romansa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *