Bone, Global Terkini- Sejumlah perangkat Desa di Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone Sulawesi Selatan, meradang. Mereka mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, diduga gara-gara tidak mendukung Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak lalu.
Tidak tanggung-tanggung, mulai dari staf biasa, kepala Dusun, imam Desa hingga sekretaris Desa mendapat perlakuan sama.
” Tiga dari empat kepala Dusun diminta mundur, kepala Desa sendiri yang buat surat pengunduran dirinya dan kemudian kami diminta tanda tangan, ” Ujar Bustamin diamini rekan-rekannya, Selasa 11 Januari 2022.
Tidak hanya itu, Bustamin yang merupakan kepala Dusun Kajuara juga mengatakan, pasca menyuruh mundur, Sudarman selaku kades terpilih bahkan telah menyiapkan pengganti tanpa melalui proses penjaringan lebih dulu.
Menanggapi hal itu, Sudarman mengaku jika tindakannya merupakan tindak lanjut dari keinginan para perangkat Desa itu sendiri.
” Mereka selalu bilang mau mundur tapi hanya sebatas lisan, jadi saya buatkan surat karena kalau lisan tidak bisa, bahkan ada satu orang yang suratnya dia buat sendiri, ” Kata Sudarman.
Meski belakangan, alasan tersebut dibantah Muh Yunus selaku imam Desa yang juga diminta mundur.
” Secepatnya kami akan lakukan penjaringan untuk mencari pengganti mereka, tapi kapan waktunya itu BPD yang tentukan, ” Kata Sudarman lagi.
Terpisah, Camat Tellu Siattinge, A Kusayyeng mengancam tidak akan memberikan rekomendasi jika informasi tersebut benar adanya.
Kata dia, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa memiliki regulasi yang jelas, jadi tidak bisa serta merta dilakukan hanya dengan alasan karena beda pilihan politik.
” Boleh saja diberhentikan kemudian diganti apabila, usianya telah mencapai 60 tahun, mengundurkan diri secara sukarela atau dianggap tidak mau lagi bekerjasama dengan Desa. Itupun harus dirapatkan dulu, kemudian sampaikan ke pihak kecamatan untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi, ” Terang A Kusayyeng.
” Tapi kalau alasannya mengada-ada dan tidak jelas, yakin saja ndi saya tidak akan mau berikan rekomendasi, kepala Desa tidak boleh semena-mena karena ada regulasi yang mengatur, ” Imbuhnya.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.