EkonomiKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Sosialisasi dan Launching Kegiatan Pelayanan Publik ‘Jemari Perak’ DPMPTSP Bone

260
×

Sosialisasi dan Launching Kegiatan Pelayanan Publik ‘Jemari Perak’ DPMPTSP Bone

Sebarkan artikel ini

BONE, Global Terkini – Peraturan kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Keputusan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang Pelaksanaan Sosialisasi Kebijkan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha, serta berdasarkan Undang Undang nomor 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, terintegrasi secara elektronik atau Online Single System’ ( OSS ), maka dianggap perlu untuk melaksanakan Sosialisasi.

Hal ini dikatakan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Bone, H. A. Herman.Sampara,SH.,MH, saat gelar  sosialisasi kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha, sekaligus lounching pelayanan publik ‘Jemari Perak”. Di Hotel Novena. Selasa 29 Juni 2021.

Baca Juga :   Serdang Bedagai Kembali Raih Penghargaan 'APE'

Dikatakannya bahwa, maksud dan tujuan sosialisasi ini, sebagai langkah strategis pemerintah dalam mensinkronkan program yang menjadi program prioritas Nasional dan prioritas Daerah, untuk memudahkan perizinan berusaha, kepatuhan pelaku usaha, dan peningkatan realisasi penanaman modal dengan tujuan memberikan pemahaman dan menambah wawasan para pelaku usaha. Selain itu, mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah. Ujar Andi Herman dalam sambutannya.

Saat yang sama, Sekertaris Daerah kabupaten Bone, H. A. Islamuddin, M.M dalam sambutannya  mewakili Bupati Bone, sangat mensuport kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh PMPTSP. “Saat ini pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap penanaman modal / investasi. Baik penanaman modal dalam Negeri (PMDN) ataupun penanaman modal asing (PMA).” Katanya.

Baca Juga :   Diadukan ke Disnaker, Perusahaan Aice Istirahatkan Karyawan Via WhatsApp

Dengan lahirnya beberapa regulasi terkait penanaman modal, ini merupakan bentuk perhatian yang bertujuan untuk menarik dan merangsang investor di Daerah dan mendorong penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberi kepastian hukum, keadilan, efektif dan efisien.

“Apresiasi yang sangat baik kami sampaikan atas terlaksananya pelayanan public, jemput antar perizinan penelitian dan perizinan praktek kesehatan untuk wilayah kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, dan kecamatan Tanete Riattang Timur. Ini merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan untuk memangkas waktu, biaya dan tenaga, serta memberikan pakses yang lebih luas pada masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Sasaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yakni terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efesien, dan pasti.” Jela Andi Islamuddin.

Baca Juga :   Jelang Natal, Polres Bone Gelar Operasi Cipkon

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 29 dan 30 Juni 2021, dengan jumlah peserta 100 orang dibagi 50 orang perhari untuk melaksanakan standar  protokol kesehatan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha perhotelan, cafe, restoran, perumahan dan industri retail lainnya. (*) Tris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *