.BONE, Global Terkini – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone melaksanakan bimbingan teknis kepada beberapa pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bone. Hadir sebagai pemateri, kepala Dinas Perindustrian, Dr. Ir. H. Khalil, MT dan kepala Seksi Administrasi Pelayananan Perijinan DPMPTSP, Syaiful Haris S.Kom.
Acara ini dibuka oleh kepala Bidang Data Sistem Informasi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Andi Erni, SH, MH mewakili kepala Dinas DPMPTSP Bone, ihadiri sekitar 40 peserta dari berbagai bidang usaha dan Dinas terkait.
Dalam paparannya berjudul “Peran pelaku usaha dalam menumbuhkan perekonomian daerah”, Kadis Perindustrian mengatakan “Usaha kecil dan informal merupakan sektor usaha yang telah terbukti berperan strategis dalam mengatasi dampak dari krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia ditahun 1997 silam. Mereka memiliki kedudukan yang yamg sangat penting tdosektor usaha kecil informal. Keunggulannya antara lain, mampu menyerap tenaga kerja lpkal.” Ungkap Khalil
Ditambahkan, “adapun klasifikasi usaha menurut Undang Undang No 20 Tahun 20O8 antara lain Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Maka peran pemerintah yang efektif dan optimal harus diwujudkan sebagai fisilitator, regulator dan katalisator melalui partisipasi pelaku usaha itu sendiri. Kegiatan seperti sangat baik terus dilakukan agar pelaku usaha memahami soal perijinan dan pemasaran.” Pungkasnya.
Saat yang sama, kepala seksi Administrasi Pelayananan Perijinan DPMPTSP, Syaiful Haris S.Kom memaparkan tentang berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach ) RBA , yakni penyederhanaan regulasi Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat 11 klaster di dalamnya. Yaitu, peningkatan ekosistem investasi kegiatan usaha, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan koperasi dan UKM, dukungan riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, kemudahan berusaha, Investasi pemeritah pusat dan percepatan PSN, Administrasi pemerintah dan pengenaan sanksi. Adapun dasar hukum penyelengaraan perizinan berbasis risiko antara lain PP No 5 / 2021, PP No 16 / 2021, PP No 21 / 2021.
Dalam pemaparannya, Syaiful menambahkan bahwa yang masuk kategori pelaku usaha yang dimaksud antara lain, UMK (orang perorangan, badan usaha), Non UMK (perwakilan, badan usaha luar Negeri), Sistem Online Single Subsmision (OSS) berbasis resiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yabg berbasis pada kedua kelompok besar yaitu UMK dan Non UMK. Tutupnya.
Acara berlangsung dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 15.00 sore yang di akhiri dengan sesi tanya jawab.
Penulis : Andi Trisna