BONE, Global Terkini – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di kabupaten Bone, kerapkali menimbulkan polemik dan menjadi kisah seakan tak berujung. Tambang – tambang galian C ini tersebar dibeberapa kecamatan dan disinyalir pengelolaannya tanpa ijin. Ironisnya, kegiatan melanggar hukum tersebut, di backup oleh oknum individu atau kelompok tertentu.
Sudah bukan rahasia lagi dikalangan masyarakat Bone. Keterlibatan oknum – oknum tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dalam mengeruk keuntungan. Sementara, dampak buruk yang ditimbulkan, berpotensi merusak lingkungan, habitat alam serta pemukiman masyarakat. Tidak sedikit keluh kesah dan keresahan yang muncul akibat timbulnya kerusakan akibat aktivitas tambang illegal ini. Salah satunya adalah, kerusakan inprastruktur jalan disejumlah titik.
Sehubungan hal itu, pemerintah Daerah melalui bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU), berharap agar DPRD kabupaten Bone mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) nya pasca penyerahan Ranperda RTRW tentang Pertambangan beberapa waktu lalu. Ini nantinya menjadi produk hukum sebagai pedoman pelaksanaan RTRW di beberapa kecamatan.
Kepala seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Pemampaatan Ruang, Andi Asrijal, saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, “Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kita serahkan ke DPRD Bone terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bone nomor 2 tahun 2013, sudah di kaji dan ditinjau ulang sebagai syarat untuk melakukan revisi. Hasilnya, Perda nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan Peraturan Menteri yang baru. Ada beberapa hal yang dianggap substantif telah dihapus dalam aturan perundang – undangan yang baru. Olehnya itu, Perda tersebut telah diajukan untuk direvisi.” Ujar Asrijal
Lanjut dikatakan, dalam penyusunan revisi RTRW, regulasi dan substansinya sangat jelas dan tegas. Dan paling mendasar menjadi perhatian adalah peta Sumber Daya Mineral (SDM) nya. “Potensi tambang yang telah ditetapkan kemarin terdapat di 12 kecamatan. Saat ini, aturan tersebut akan direvisi kembali melalui ranperda RTRW, sehingga menyasar ke 24 kecamatan, kecuali 3 kecamatan wilayah kota yaitu, kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, dan kecamatan Tanete,Riattang Timur.” Katanya
Ditambahkan, ke 3 kecamatan yang berkedudukan sebagai wilayah kota, tidak boleh ada kawasan pertambangan. Sebab berimplikasi dan akan menganggu permukiman, perkantoran, jasa perdagangan dan lain –lain. Pertambangan di 24 kecamatan nantinya, perlu diperhatikan bahwa tidak serta merta semuanya dapat dibuatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kendati sudah memiliki RTRW. Karena IUP bukan kewenangan Daerah. Tetapi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan berdasar Undang Undang Minerba nomor 3 Tahun 2020. Tentu semua itu melalui peninjauan dan proses yang ketat dari Pusat, untuk mendapatkan izin Pertambangan. Tutup Asrijal
Penulis : Andi Trisna