Bone,Globalterkini.Com- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini diganti nama menjadi Bantuan Sembako, sepekan terakhir menuai kritik tajam dari Aliansi Pemuda Bone Menggugat (PBM).
Hal itu kemudian berlanjut, Ketua Aliansi tersebut melayangkan surat somasi ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan selaku ketua Tikor.
Ketua Aliansi, Andi Arman menilai ada dugaan gratifikasi dan penyalagunaan kewenangan serta tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif pada pelaksanaan program tersebut.
” Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya usulan perusahaan supplier dari Tikor Kabupaten Bone dan ditindak lanjuti Tikor Provinsi untuk mendapatkan SK, seakan semua E-Warung diwajibkan menerima bahan pangan dari supplier yang sudah ditunjuk secara akal bulus oleh para Tikor, sementara dalam pedum jelas, bahwa yang berhak menunjuk supplier adalah agen, tanpa paksaan apapun, ” Kata Andi Arman, Minggu 20 September 2020.
Selain itu lanjut Arman, fakta lain adalah adanya dugaan setoran, mulai dari TKSK, Korda, Kadis dan Sekprov yang diberikan supplier.
” Besarannya untuk Tikor Provinsi sebesar Rp 6000 per KPM, Tikor Kabupaten Rp 5000 dan TKSK Rp 4 Juta, belum termasuk Kadinsos Bone, ” Terangnya.
Arman juga menyayangkan balasan surat somasi Kadinsos Provinsi, sebab surat tersebut salah alamat, bahkan dia menuding balasan tersebut merupakan penyesatan publik, sebab dalam surat tersebut hanya berbicara berdasarkan pedum dan harga HET pembelian gabah.
” Artinya, Kadinsos Provinsi tidak menjawab apa dasar kewenangan Sekprov dalam menunjuk supplier dan memungut setoran sebagaimana tercantum dalam surat somasi yang kami layangkan, ” Ujar Arman.
Arman pun kembali menegaskan, jika pihaknya tidak segera mendapat jawaban secara substansial, dia mengancam akan membawa kasus ini untuk dihearing ke DPR.
” Kalau perlu, langsung ke Kementerian Sosial, ” Pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani dengan tegas membantah tudingan adanya setoran, juga soal perusahaan yang di SK kan, dia mengaku hanya menandatangani usulan dari Tikor Kabupaten.
Dia juga meyakinkan, jika semua penjelasan yang diminta pihak Aliansi PBM sudah tertuang secara jelas dalam jawaban surat somasi.
” Itu sudah ada semua, namun jika belum puas dengan jawaban kami, silahkan tempuh jalur lain. Kalau memang ada bukti soal setoran, laporkan saja, tapi tentu kami akan menuntut balik jika hal itu tidak dapat dibuktikan, karena jelas fitnah dan merugikan kami, ” Tegasnya.
Sebelumnya, Kadinsos Bone Andi Promal Pawi, mengaku jika 2 perusahaan yang diusulkan Tikor Kabupaten untuk di SK kan sesuai permintaan Tikor Provinsi.
Penulis: Indra Mahendra