HukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaRagam

Pelaku Pengeroyokan Divonis Ringan, Korban Kecewa

581
×

Pelaku Pengeroyokan Divonis Ringan, Korban Kecewa

Sebarkan artikel ini

“Disinyalir Ada Jual Beli Putusan Dalam Perkara Saya”

Bone, Globalterkini.com – Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Sabtu, 28 Desember 2019 lalu, di halaman gedung Pemuda, jalan Kawerang, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sekira pukul 19.30. Andi Guntur Parenrengi, adalah korban pengeroyokan dari pelaku Nico dan A. Iwan yang menggunakan senjata tajam (badik) pada saat kejadian berlangsung di halaman gedung Pemuda tersebut.

Keterangan yang diberikan korban menyebut pada malam itu, ia menuju ke gedung Pemuda untuk menghadiri sebuah acara komunitas Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (Orari). Sambil mengendarai kendaraan roda dua, korban menenteng sebuah termos makanan. Setiba digerbang gedung pemuda, dua pelaku yang sudah menunggu sejak awal spontan berteriak ‘Engka ni tue’ (sudah datang), sambil menghampiri korban dengan senjata tajam terhunus lalu menikam korban berkali – kali.

Korban yang merasa posisinya tidak menguntungkan, berusaha membela diri dengan sebuah kursi plastik yang berhasil diraih, setelah menjatuhkan motornya. Saat korban berusaha menghindar dari tikaman pelaku yang membabi buta, tiba – tiba sebuah kepalan tinju menghantam dirinya dari arah lain. Rupanya, teman pelaku yang bernama A. Iwan, turut ambil bagian dalam peristiwa itu. Akibatnya, korban terjatuh dalam posisi terlentang.

Baca Juga :   Kapolres Bone Apresiasi Kegiatan "Sijum"

Nico yang sudah kalap saat itu, menghujamkan badik (pisau) secara membabi buta yang menyebabkan beberapa luka sobek dibagian betis, perut dan wajah korban. Namun luka yang paling parah dialami korban, terdapat pada bagian lengan kiri antara jari telunjuk dengan jempol. Akibatnya, korban harus menjalani rawat inap dan dioperasi.

Peristiwa itu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan fakta kejadian sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat (2) Zubs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan nomor laporan polisi : LP / 303 / XII / 2019 /SPKT / Res Bone, Sek Tanete Riattang, tanggal 28 Desember 2019.

Kini, lima bulan telah berlalu dan proses hukum terus bergulir. Sidang tuntutan yang berlangsung pada tanggal 11 Mei 2020, jaksa penuntut umum, Erwin Juma, SH.,MH menuntut terdakwa Rico 1 tahun penjara dan terdakwa A. Iwan dituntut 10 bulan penjara. Pada akhirnya, Hakim memutuskan dalam sidang putusan, terdakwa penikaman (Nico) diputus 8 bulan penjara. Sementara A. Iwan rekan Nico yang melakukan pemukulan, diputus 5 bulan penjara, masing – masing potong masa tahanan.

Baca Juga :   Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Novena

Tak ayal, putusan hakim yang sudah inkract, menciderai rasa keadilan Andi Guntur selaku korban. Ia menilai tuntutan jaksa dan keputusan hakim tersebut sangat ringan. “bagaimana mungkin, saya yang sudah cacat akibat perbuatan mereka hanya dituntut 8 dan 5 bulan penjara?” ujar Andi Guntur dengan nada kecewa saat ditemui dikediamannya, BTN Menara Biru. Kelurahan Biru, Tanete Riattang.

Andi Guntur selaku korban yang telah mengalami cacat, merasa putusan hakim dan tuntutan jaksa, tidak sesuai dengan penerapan pasal yang di ajukan oleh penyidik kepolisian. “Dimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya, tercantum pasal 170 zubs 351. Sedang fakta dalam peristiwa, ada dua orang pelaku yang melakukan secara bersama – sama. Jika dilihat dari putusan tersebut, kedua terdakwa ini hanya dijatuhi hukuman sesuai pasal 351 yakni, penganiayaan ringan. Saya curiga ada permainan atau jual beli putusan dalam perkara saya ini” ungkap Andi Guntur.

Baca Juga :   Pembebasan Lahan Untuk Bandara di Bone Menuai Pro Kontra

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bone, Erwin Juma, SH.,MH saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/5) mengatakan, “putusan hakim terkait perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkract). Dalam peristiwa itu, pelaku kedua atas nama A. Iwan, diklasifikasi tidak turut bersama – sama melakukan penganiayaan. Karena dia hanya satu kali memukul. Oleh sebab itu, pasal yang digunakan bukan 170 (pengeroyokan / turut bersama), tetapi menggunakan pasal 351 KUHPidana” Kata Erwin

Dengan adanya kejadian seperti ini, Andi Guntur berharap agar sistim penegakan hukum, khususnya di kabupaten Bone, benar – benar ditegakkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

” Jika setiap perkara pidana sarat dengan indikasi adanya jual beli putusan, maka tidak ada jaminan peristiwa demi peristiwa akan terus terjadi. Apalagi jika dendam kesumat sudah bersarang dalam pikiran akibat rasa keadilan yang terus menerus dicederai oleh oknum – oknum aparat penegak hukum di Negeri ini, ” Pungkas Andi Guntur.

Asri Romansa                    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *