HukrimNewsPeristiwaPolitik

Mengendus ‘Dugaan Pungli’ Bimtek Jaga Desa dan Peran DPMD

783
×

Mengendus ‘Dugaan Pungli’ Bimtek Jaga Desa dan Peran DPMD

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.com – Program yang di launching oleh Mahkamah Agung tentang ‘Jaga Desa’ tahun ini, sejatinya adalah meningkatkan peran kejaksaan dalam mengawasi pengelolaan anggaran di Desa. Baik pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa (DD) dari APBN. Kendati klasifikasi kegiatan tidak diatur secara khusus, namun kegiatan Bimtek Pengawalan dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Online Realtime (P3DR), kemudian muncul atas prakarsa sebuah institusi penegak hukum di Kabupaten Bone. Anehnya, kegiatan ini dilaksanakan hanya beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara, kegiatan sejenis di daerah lain tidak ada sama sekali.

Kegiatan ini pun mengundang kontroversi, sebab casingnya melibatkan Pemerintah Daerah dan Institusi Kejaksaan tingkat Provinsi dan Kabupaten. Di duga, dengan adanya program ‘Jaga Desa’ ini, muncul inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Nurni Parayanti, untuk melaksanakan kegiatan ‘Bimtek Pengawalan dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Online Realtime’ (P3KDR) atau Bimtek  Aplikasi Jaga Desa dengan menggandeng pihak ketiga yakni, PT. Khatulistiwa Multi Lintas selaku pelaksana, dan PT. An Nahda Informatika Indonesia sebagai tim ITE.

Kegiatan P3DR ini, mengikutkan sekitar 300 lebih Desa yang ada di Kabupaten Bone, dengan mengirim masing-masing satu orang perangkat atau sekretaris desa untuk mengikuti kegiatan di Fave Hotel Losari, yang dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 9 Agustus 2019 lalu. Kegiatan tersebut dibagi dalam beberapa gelombang dan masing-masing kelompok peserta bimtek dijadwalkan selama 2 hari, dengan membayar biaya Bimtek senilai Rp. 3.650.000 per orang.

Baca Juga :   Tidak Netral, Diduga Oknum Camat di Bone Dukung Salah Satu Calon di Pilkades

Dari penelusuran lapangan yang dilakukan media ini, terkait anggaran yang digunakan dan efektivitas kegiatan bimtek oleh masing-masing Desa, ditemukan fakta beragam. Ada beberapa peserta dari aparatur desa yang menggunakan dana pribadi, namun tidak sedikit menggunakan alokasi dana desa (add). “jadi kita gunakan dulu dananya, nanti dimasukkan dalam perubahan anggaran. Pasalnya, untuk kegiatan ini, memang tidak dimasukkan dalam anggaran karena sipatnya mendadak” tutur beberapa sumber.

Bukan tanpa alasan, para perangkat desa mengikuti kegiatan bimtek ini. Selain disebutkan bahwa ini sangat relevan dengan tugas serta pungsi pengelolaan anggaran desa, juga diperkuat dengan munculnya surat Dinas Pemperdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone, nomor 411.2/121/VII/DPMD. Tertanggal 26 Juli 2019. Dibawah lampiran surat ini, terselip catatan setiap peserta menyelesaikan proses administrasi bimtek sebesar Rp. 3.650.000. Dan dari 300 lebih Desa yang ikut, ditemukan estimasi anggaran Rp. 1 Miliyar lebih.

Baca Juga :   Pj. Gubernur Sul-Sel Bersama DPRD Bone, Meriahkan Jalan Sehat Sekaligus Peninjauan Gelar Pangan Murah

Terkait surat DPMD Kabupaten Bone yang menetapkan biaya administrasi peserta bimtek sebesar Rp. 3.650.000, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andi Risnah, enggan berkomentar lebih banyak. “ini kan kegiatan yang diprakarsai oleh kejaksaan dengan pihak ketiga. Soal biaya bimtek, bukan pihak kami yang menetapkan. Itu atas permintaan melalui persuratan pihak ketiga, yang dilanjutkan oleh DPMD. Untuk lebih jelasnya, silahkan di klarifikasi langsung ke kejaksaan atau pihak ketiga. Atau langsung bertemu dengan Kepala Dinas untuk membahas masalah ini. Kami tidak bisa melangkahi kewenangan beliau untuk memberi keterangan lebih terperinci” kata Andi Risnah, di dampingi Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aschar Idrus.

Sementara itu, pembuatan surat DPMD yang beredar di desa, terkait bimtek dan dana pelatihan yang tercantum dalam surat, dibantah oleh Sekretaris DPMD, Drs. Ishanda, bahwa ia tidak pernah membuat surat tersebut. Saat ditanya, siapa yang membuat ?, Sekretaris yang akrab disapa Andi Candha ini menjawab singkat “mungkin dia sendiri (Kepala Dinas – red)”. Hingga tiga kali kunjungan media ini ke kantor DPMD, hal itu belum terklarifikasi karena Kepala Dinas belum bisa ditemui.

Terpisah, ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI), Andi Abu Mappa, menilai kegiatan bimtek Pengawalan dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Online dan Realtime atau ‘Jaga Desa’ ini, tidak relevan dengan peserta yang didominasi oleh aparat desa. Pasalanya kepala desa atau aparat desa yang ikut dalam bimtek, adalah obyek atau pelaksana anggaran di desa. Dalam kapasitas sebagai objek pelaksana anggaran, tentunya aparat atau kades bukan sebagai pengawal anggaran dana desa” ujar Andi Abu

Baca Juga :   KPU Gelar Rakornas, Mendagri: Tak Ada Satupun PKPU yang Menyimpang

Lanjut dikatakan, kegiatan ini terlaksana berkat respon dari Dinas PMD Kabupaten Bone atas surat permohonan dari PT Khatulistiwa sebagai penyelenggara bimtek. Semestinya Kadis PMD harus lebih selektif dan mengevaluasi tentang sejauhmana pentingnya kegiatan ini dilaksanakan. Sebab untuk melaksanakan kegiatan ini, pihak desa dibebani anggaran pembayaran untuk ikut sebagai peserta bimtek. Sehingga dana pembayaran ini menjadi tanda tanya dari mana pos anggaran diperoleh. Sementara, menggunakan dana pribadi juga menjadi tanda tanya, sebab kegiatan ini bukan dilaksnakan secara pribadi. Berdasarkan pantauan, terpasang logo Pemerintah Kabupaten Bone dan logo Kejaksaan. Kemudian, PT.Khatulistiwa sebagai penyelenggara, apakah legalitas dan spesifikasinya sudah sesuai, sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang lembaga yang berkompoten melaksakan bimtek. Pungkas Andi Abu Mappa.

Penulis : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *