KhazanahPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Disnaker dan BPJS Bone, Gelar Sosialisasi Ketenaga Kerjaan

409
×

Disnaker dan BPJS Bone, Gelar Sosialisasi Ketenaga Kerjaan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan ketenagakerjaan, digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kabupaten Bone (13/11)

Bone. Globalterkini.Com – Salah satu hak karyawan atau pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya mengenai ketenaga kerjaan. Dimana jaminan tersebut terkait masalah kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan masa pensiun.

Pemahaman serta sinkronisasi pelaksaan Undang-Undang ini oleh sektor usaha formal di Kabupaten Bone khususnya, menunjukkan indikator yang belum maksimal. Hal itu dapat dilihat dari rendahnya athensi perusahaan-perusahaan sektor formal untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat kepesertaan dalam memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja nya.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Keja dan BPJS Kabupaten Bone menggelar sosialisasi peraturan peundang-undangan bidang ketenakerjaan khususnya jaminan sosial tenaga kerja, di ruang pertemuan Hotel Novena, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Selasa 13 Nopember 2018.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Drs. H.A. Alimuddin Massappa, dan dihadiri Kepala seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Watampone, Hj. Rosdiana, SH.,MH. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs. Andi Akbar, MM, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Bone, A. Syamsu Rijal, serta lebih kurang 20 para pelaku usaha sektor formal.

“Kegiatan sosialisasi ketenaga kerjaan ini perlu selalu dilaksanakan agar sinkronisasi antara pelaku usaha dengan BPJS selaku pengelola jaminan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik. Apalagi soal jaminan kesejahteraan tenaga kerja ini di atur dalam Undang-Undang. Oleh sebab itu, perusahaan yang kategori sudah mapan, wajib hukumnya untuk mendaftarkan tenaga kerjanya agar mendapat jaminan soosial demi kesejahteraan mereka. Kendati demikian, pihak BPJS juga harus melihat dan memahami kondisi perusahaan dan tidak serta merta memberlakukan aturan perundang-undangan jika perusahaan tersebut di anggap belum mampu” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bone, Drs. H.A. Alimuddin Massappa, saat membuka acara tersebut.

Waktu yang sama, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Bone, A. Syamsu Rijal, menjelaskan mengenai sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun mengabaikan aturan Undang-Undang tersebut. “Selain saknsi teguran dan denda, pelanggaran terhadap aturan ini, bisa berdampak pada pencabutan atau penolakan pemberian izin” kata Syamsu

lanjut dikatakan Syamsu, Selain mengatur soal sanksi dalam penerapan undang-undang ini, aturan mengenai dampak positif bagi perusahaan dan tenaga kerja yang di daftarkan di BPJS. sebab tujuan Pemerintah melalui undang-undang ini sangat jelas, bagaimana agar para pekerja mendapatkan hak yang layak dan dapat dijamin kesejahteraannya melalui program jaminan kecelakaan kerja, kematian, tunjangan hari tua dan tunjangan pensiun, yang dikelola BPJS’ imbuhnya.

Sehubungan dengan ini, untuk menjamin kesejahteraan serta hak-hak para pekerja, BPJS menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga termasuk lembaga pemerintahan, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bone menerapkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan pemberian pelayanan perijinan melalui Peraturan Bupati nomor 32 Tahun 2014.

Penulis : Nurhana
Editor   : Redaksi

Baca Juga :   KPU Gelar Rakor, Bawaslu Berharap Saran Perbaikan Ditindaklanjuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *