EkonomiHukrimNewsPeristiwa

Dipanggil Disnaker, Pihak Distributor Aice Bilang Begini

10534
×

Dipanggil Disnaker, Pihak Distributor Aice Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Usai diadukan ke Disnaker, Distributor Aice es krim dibawah naungan PT Janus Global Trade berjanji akan segera merubah sistem kerja sesuai diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Manajer Distributor Aice, Wiliam K saat dikonfirmasi di kantornya, Jl Wiyata Mandala, Bone, Sulsel.

” Kami dipanggil kemarin, saat ini kita sedang berusaha merubah sistem kerja sesuai aturan, termasuk soal kontrak dan jam kerja yang dipersoalkan. Makanya karyawan yang diistirahatkan disuruh menunggu sampai hari jumat, bukan diberhentikan, karena ini sedang kita urus, ” Ujar Wiliam, Selasa 6 Agustus 2019.

Baca Juga :   Diduga Depresi, Gadis 19 Tahun di Bone Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ditanya soal denda yang dikenakan saat karyawan tak capai target, Wiliam berdalih aturan itu hanya diberlakukan sementara pada bulan Juli lalu.

” Itu untuk memberi motifasi kerja ke karyawan agar lebih giat, ” Katanya.

Senada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), H Alimuddin Massapa membenarkan telah memanggil pihak Distributor Aice.

” Sudah kita panggil beberapa kali ndi, dan kami sudah menyampaikan apa yang menjadi keluhan karyawan, ” Ujar Alimuddin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Fahrun saat dikonfirmasi via telepon, tak menampik soal adanya laporan LSM Amak, terkait dugaan pelanggaran izin perusahaan tersebut.

Baca Juga :   Pihak Kelurahan Minta Pendamping Tarik KKS Warga, Korkab PKH: Jangan Coba-coba

” Iya, memang ada, tapi waktu kita panggil pelapor untuk dimintai keterangan, dia tak datang-datang lagi sampai sekarang, ” Ujar Pahrun.

” Namun demikian, nanti saya minta anggota untuk cek kembali, ” Imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan mengadukan Distributor Aice ke Disnaker, terkait sistem kerja dan dugaan tindakan semena-mena, pada Juli 2019 lalu.

Para karyawan mengaku, selain dipekerjakan melebihi jam kerja tanpa gaji lembur, hak mereka pun tak dipenuhi, diantaranya BPJS kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *