Bone, Global Terkini- Di saat pemerintah pusat sibuk melakukan cetak sewah dengan anggaran yang tidak sedikit, sawah-sawah potensial di Bone justru banyak ditimbun pengembang, sebagaimana dilaporkan Lembaga Perkasa beberapa waktu lalu.
Alih fungsi lahan pertanian terlihat jelas dilakukan beberapa perumahan, kendati status lahan masih jadi perdebatan.
BTN Griya Bumi Mahkota di Kelurahan Ta’ misalnya. Terpantau di lokasi itu masih dilakukan penanaman padi di tengah musim El Nino. Aktivitas itu menguatkan dugaan lahan tersebut memang merupakan sawah produktif yang potensial dan masih dimanfaatkan.
Selain Griya Bumi Mahkota, ada Griya Pelangi Timur, Aruland, Cilellang Mas, Dirz Residen, Palanga Mas dan masih banyak lagi.
“Itu semua sawah potensial yang masih berproduksi sampai saat ditimbun, disulap jadi perumahan,” kata Arman, Senin 12 Oktober 2026.
Sementara itu, pejabat fungsional penataan ruang BMCKTR Andi Asrijal menjelaskan, untuk lokasi Griya Bumi Mahkota maupun Griya Pelangi Timur sejak mulai dibangun clear dan tidak termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau sebelumnya Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Rujukan pemberian izin kesesuaian Tata Ruang untuk beberapa perumahan dalam Kota Watampone adalah Perbup No. 14 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTR) Perkotaan Watampone. Dan untuk perumahan sebelum Revisi RDTR menggunakan aturan Perda No. 6 Tahun 2017 tentang RDTR Perkotaan Watampone. Itupun lahan sawah masih diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan Rumah Deret dalam Zonasi Pertanian (P.1) baik lahan basah maupun lahan kering.
Adanya peta LSD dalam kota kami juga sudah mengkomunikasikan kepusat dan dianggap tidak ada masalah, karena sudah ada penetapan Perbup RDTR mendahului dan bahkan perizinan dalam wilayah RDTR sudah lewat OSS RBA dengan produk yang keluar adalah Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKP) .
Dan kalau kita melihat Peta LSD dikeluarkan oleh kementerian tak lain agar ada pengendalian lahan sawah sebelum ditetapkan LP2B oleh masing-masing kabupaten/kota diseluruh Indonesia dengan tujuan agar pencapaian target minimal 80 persen lahan sawah bisah tercapai.
Nah sekarang Kabupaten Bone baru saja menetapkan SK Bupati tentang LP2B jadi LSD yang tidak menjadi bahagian LP2B kami akan mohonkan agar dipertimbangkan untuk dihapus, agar peta yang digunakan adalah peta berbasis “One Map Policy” atau kebijakan satu peta.
Begitu juga Griya Pelangi Timur dan beberapa perumahan yang ada dalam kota, maupun yang ada di Desa Mappesangka Kecamatan Ponre, meski di sana didominasi LP2B, tapi khusus lokasi perumahan yang ada disana tidak termasuk lahan yang punya ketetapan hukum dalam perlindungan atau LP2B serta semua proses perizinan sudah berjalan sesuai dengan rencana Tata ruang dan arah kebijakan pembangunan,” terang Asrijal.
“Khusus program pemerintah cetak sawah rakyat kita tidak masukan dalam peta LP2B dan kemungkinan nantinya bisa kita arahkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” tambahnya.
Penata ruang ahli muda bidang penataan ruang BMCKTR itu juga menyebut, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 468/ SK – HK. 02.02/ III/ 2026 tidak bisa dijadikan rujukan.
“Kenapa saya bilang, LSD nya tidak terlalu bagus, karena bahkan bangunan-bangunan yang sudah ada perizinannya lima sampai sepuluh tahun lalu itu masih ditetapkan sebagai LSD,” kata Asrijal lagi.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perkasa melaporkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan serta dugaan pencemaran lingkungan ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut mencakup sejumlah perumahan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Arman telah dimintai keterangan di Unit II Tipidter Polda Sulsel.













