Bone, Global Terkini- Denbekang XIV/1.A Watampone resmi menerima sertifikat hak pakai atas aset Pos Bajoe/Gudang Pungutan Denbekang XIV/1.A Watampone dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Selasa 4 Agustus 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas dan kepastian hukum aset milik TNI AD di wilayah Bone.
Sertifikat diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Nomor 25/HP/BPN-20.16/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang pendaftaran penerbitan sertifikat.
Aset yang berlokasi di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur itu memiliki luas 790 meter persegi dengan status Hak Pakai dan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.16.000025294.0.
Lahan tersebut merupakan aset yang telah diokupasi sejak tahun 1967.
Penyerahan sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, kepada Dandenbekang XIV/1.A Watampone, Letnan Kolonel Cba Tajuddin disaksikan oleh para Staf terkait baik dari Kantor Pertanahan Kab Bone maupun Staf Denbekang XIV/1.A Wtp.
Kabekangdam XIV/Hsn, Kolonel Cba Danny Hardiatito menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Terbitnya sertifikat ini memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang kami kelola. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses sertifikasi ini sehingga aset Denbekang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD,” ujar Tajuddin.
Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai tersebut, aset Pos Bajoe/Gudang Pungutan Denbekang XIV/1.A Watampone kini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pemanfaatannya dalam mendukung operasional dan tugas satuan dapat berlangsung secara lebih aman dan berkelanjutan.













