Bone, Global Terkini- Perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data pribadi orang lain di lingkungan PNM Mekaar memasuki babak baru. Salah seorang ketua kelompok penerima manfaat berinisial LH diperiksa penyidik di Polres Bone, Selasa 30 Juni 2026.
Di sela-sela pemeriksaan, LH mengakui telah memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan.
Pengakuan tersebut, menurutnya, dilakukan atas sepengetahuan pihak PNM Mekaar.
Ia juga menyebut berkas itu lolos dibantu seorang pegawai PNM Mekaar berinisial SI.
“Dia tau ji pak, itu palsu,” katanya.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan penyalahgunaan identitas nasabah. Salah satunya dilaporkan Andi Asti.
Datanya diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman di PNM Mekaar Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, meski korban merupakan warga Kabupaten Soppeng.
Korban bahkan disebut terpaksa melunasi pinjaman lebih dari Rp3 juta demi menghindari dampak pada riwayat kredit.
Selain laporan tersebut, juga diketahui terdapat sedikitnya dua laporan lain dengan dugaan modus serupa, termasuk satu pelapor yang disebut merupakan seorang pegawai bank.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PNM Mekaar terkait pengakuan LH.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada bagian hukum Kantor PNM Mekaar sejak kemarin belum memperoleh respons.
Sementara itu, penyidik Polres Bone sebelumnya memastikan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen di lingkungan PNM Mekaar masih terus berjalan.













