Bone, Global Terkini- Rencana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone melakukan evaluasi terhadap penerbitan surat rekomendasi solar subsidi sektor pertanian belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Agenda tersebut tertunda karena pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum punya waktu menghadiri pertemuan secara langsung di Bone.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas TPHP Bone, A Enal mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pelaksanaan pertemuan tersebut.
“Kami sudah jadwalkan, namun pihak BPH Migas belum bisa ikut pertemuan offline bersama kami. Jadi dijadwalkan ulang setelah kegiatan Penas Gorontalo,” ujarnya.
Kehadiran BPH Migas dinilai penting mengingat pembahasan akan difokuskan pada aturan dan mekanisme pemberian rekomendasi BBM subsidi untuk sektor pertanian, termasuk kesesuaian kuota kepada kelompok tani maupun petani penerima manfaat.
Sebelumnya, rekomendasi dikeluarkan Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) diduga kuat menyalahi aturan BPH Migas terkait kuota yang mencapai ribuan liter
Selain itu, pihak PPK juga diduga kuat tidak melakukan ferivikasi lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi, juga tidak mengawasi penggunaan BBM subsidi tersebut.
Berdasarkan penelusuran, rekomendasi yang dikeluarkan PPK diduga menjadi pintu masuk oknum-oknum mafia BBM subsidi untuk bisa membeli di SPBU hingga ribuan liter, dan selanjutnya dijual kembali. Padahal seharusnya, kuota tersebut untuk semua anggota kelompok tapi, bukan untuk dihabiskan satu orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Nurdin, sebelumnya memastikan akan segera menggelar pertemuan dengan PPK Kecamatan terkait penerbitan surat rekomendasi dimaksud.
Pertemuan akan difokuskan pada evaluasi mekanisme penerbitan, termasuk kesesuaian kuota yang diberikan dengan kebutuhan riil di lapangan sebagaimana diatur dalam ketentuan BPH Migas.
“InsyaAllah dilaksanakan dalam waktu singkat,” kata Nurdin beberapa waktu lalu.
Evaluasi dilakukan menyusul adanya informasi mengenai pemberian kuota solar subsidi dalam jumlah besar kepada sejumlah penerima, yang diduga tidak sebanding dengan luas lahan maupun kebutuhan operasional alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan.
Berdasarkan ketentuan BPH Migas, sektor pertanian memang termasuk kelompok pengguna yang berhak memperoleh solar subsidi melalui surat rekomendasi. Namun volume BBM yang direkomendasikan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, luas lahan yang digarap, serta penggunaan alsintan yang dapat diverifikasi.
Secara teknis, kebutuhan solar untuk lahan pertanian seluas 2 hektare umumnya berkisar antara puluhan hingga ratusan liter per musim tanam. Untuk pengolahan tanah menggunakan traktor dibutuhkan sekitar 30 hingga 50 liter solar untuk 2 hektare. Sementara kebutuhan pompa air berkisar 40 liter dan penggunaan combine harvester saat panen sekitar 16 hingga 30 liter.
Karena itu, apabila terdapat rekomendasi yang mencapai ribuan liter untuk penerima dengan luas lahan yang relatif kecil, hal tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi kekeliruan maupun penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.













