Bone, Global Terkini- Sikap pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Bajoe, Kabupaten Bone, menjadi sorotan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disebut telah beberapa kali meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak awal, namun hingga kini belum memperoleh data secara lengkap.
Proyek bernilai sekitar Rp256 miliar yang dikerjakan PT Nindya BPS – KSO tersebut menggunakan berbagai material tambang yang berpotensi menjadi objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, hingga saat ini Bapenda mengaku belum mendapatkan rincian menyeluruh terkait kebutuhan material yang digunakan proyek tersebut.
Humas PT Nindya BPS – KSO, Andi Aldrin, menyebut kebutuhan tanah timbunan dalam proyek tersebut tercatat sekitar 15 ribu meter kubik.
“Untuk material tanah timbunan 15 ribu kubik karena kesepakatan dengan penyedia material hitungannya pemadatan,” ujar Andi Aldrin.
Namun ketika ditanya mengenai volume material batu dan pasir yang digunakan dalam proyek, ia mengaku tidak mengetahui rinciannya.
“Untuk material batu dan pasir saya tidak tahu karena saya tidak punya RAB,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan, karena hingga kini rincian penggunaan material lainnya belum disampaikan kepada Bapenda, padahal data tersebut diperlukan untuk menghitung potensi Pajak MBLB yang timbul dari kegiatan pembangunan.
Terkait kewajiban pembayaran Pajak MBLB, Andi Aldrin menegaskan bahwa pajak tersebut akan dibayarkan pihak penambang yang memasok material ke proyek, bukan oleh perusahaan pelaksana.
Adapun material proyek, Andi Aldrian mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan beberapa penambang.
“Untuk timbunan berasal dari Amir Bandu, pasir Kasar dari pak Sony, Samsu Alam, untuk pasir Halus penambang dari Cenrana, sedangkan untuk batu dari H.syukur, A.danial dan Pak Kamal ” terangnya.
Menurutnya, mekanisme pembayaran pajak telah menjadi tanggung jawab masing-masing penambang sesuai ketentuan berlaku.
Minimnya akses terhadap RAB kontrak awal membuat Bapenda kesulitan melakukan verifikasi kebutuhan material secara menyeluruh. Hingga saat ini, data yang diketahui baru mencakup penggunaan tanah timbunan sekitar 15 ribu meter kubik, sementara rincian material batu, pasir maupun material tambang lainnya belum diketahui.
Padahal, sebagai proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp256 miliar, transparansi data penggunaan material dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan daerah dapat dihitung secara akurat serta menghindari potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor Pajak MBLB.













