NewsPeristiwaRagam

Anggota Koperasi Mattiro Deceng Gugat Hak SHU, Proses Administratif Bergulir

×

Anggota Koperasi Mattiro Deceng Gugat Hak SHU, Proses Administratif Bergulir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.

Bone, Global Terkini- Dugaan pelanggaran hak anggota di tubuh Koperasi Mattiro Deceng terjadi. Salah satu anggota, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pawero, bahkan telah menempuh sejumlah langkah administratif atas tidak dibayarkannya Sisa Hasil Usaha (SHU).

Umar Azmar Mahmud Farig menjelaskan, dirinya telah menerima surat kuasa khusus per tanggal 27 Oktober Oktober 2025 dan mendapat kewenangan penuh mewakili anggota tersebut dalam penyelesaian sengketa hak keanggotaan.

Dia pun telah melayangkan somasi kepada pengurus koperasi Mattiro Deceng di tanggal 28 Oktober 2025, pada pokoknya Umar Azmar menuntut klarifikasi atas dugaan penahanan SHU kliennya dan meminta penyelesaian pembayaran paling lambat 3 hari sejak somasi diterima.

Somasi menegaskan bahwa keterlambatan SHU bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta AD/ART koperasi yang mewajibkan pengurus mendistribusikan SHU berdasarkan penyertaan modal anggota.

Baca Juga :   Harmoni Florist Diduga Abaikan Edaran Menaker, Pawero Ingatkan Yurisprudensi MA soal Ijazah

Sayangnya somasi tersebut tidak diindahkannya, sehingga pada 3 November 2025. Umar secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi dan pemeriksaan administratif kepada Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bone.

Permohonan tersebut meminta Dinas untuk melakukan pemeriksaan administratif, memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara pengurus dan anggota dan menilai kepatuhan koperasi terhadap AD/ART dan ketentuan hukum.

Tak sampai di situ, setelah pertemuan pada Kamis, 6 november 2025 dengan pihak Dinas Koperasi, UKM. Pada 8 November 2025, Umar Azmar kembali menyurati Dinas Koperasi guna memohonkan informasi, berupa dokumen:

-Laporan Tahunan Koperasi Mattiro Deceng 2023–2024,
-Berita Acara RAT Koperasi Mattiro Deceng, terkait pembagian SHU,
-Rekapitulasi SHU Koperasi Mattiro Deceng kepada Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Bone,
-Dokumen pembinaan Dinas terhadap Koperasi Mattiro Deceng sejak 2023.

Permohonan itu menurut Umar Azmar, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik untuk tujuan pembinaan hukum dan klarifikasi keanggotaan.

Baca Juga :   Kakek Tanpa Identitas Dirawat di Ruangan E3 RSUD A Dadi Tjokrdipo Bandar Lampung

Kuasa Hukum Siapkan Pengajuan Mediasi Resmi sebagai Upaya Terakhir Sebelum Litigasi

Dalam konfirmasi terbaru, Umar Azmar membeberkan jika pihaknya kembali akan mengajukan permohonan fasilitasi mediasi ke Dinas Koperasi, “Ini adalah upaya terakhir sebelum kami menempuh jalur litigasi. Jika tidak tercapai mufakat, kami siap membawa perkara ini ke ranah peradilan umum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Watampone,” katanya.

Umar Azmar menjelaskan, pengajuan resmi fasilitasi mediasi kemungkinan dilakukan pada minggu terakhir November, mengingat agenda Dinas Koperasi yang saat ini masih berhalangan.

Tahapan Lanjutan

Kantor Hukum Pawero kini menunggu respons Dinas Koperasi dan Pengurus Koperasi Mattiro Deceng untuk menentukan langkah berikutnya. Seluruh tindakan yang ditempuh disebutkan sebagai bagian dari upaya hukum yang proporsional untuk melindungi hak anggota koperasi.

Baca Juga :   Dana Hibah Pordasi Diduga Dikebiri KONI Sulsel, Nilainya Miliaran

Sementara itu, Dinas Koperasi, UKM membenarkan telah menerima permohonan tersebut, “Kami sudah coba panggil yang bersangkutan, tapi katanya masih sibuk. Kita tidak bisa paksa, jadi kami rencanakan lagi pekan depan, intinya sudah ada upaya me-mediasi,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Hamzah Sunusi.

Terpisah, kuasa hukum koperasi Mattiro Deceng, Adi Nurachman tidak mau berkomentar banyak soal somasi maupun upaya mediasi yang dimohonkan pihak Umar Azmar. Namun dirinya menegaskan jika saat ini pihaknya tengah memperdalam dan akan mengambil langkah prioritas, serta menyiapkan tindakan hukum untuk kepentingan koperasi.

“Utamanya permasalahan tindak pidana yang diduga telah terjadi, dilakukan oleh siapa pun yang merugikan koperasi, akan kami ambil tindakan tegas, baik di Polres maupun di Polda,” ujar Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *