Bone, Global Terkini- Sidang replik terdakwa kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali digelar PN Watampone , Rabu 5 September 2024.
Jaksa penuntut umum Andi Syahriawan dan Indras menanggapi pledoi sebelumnya.
“Pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum hanyalah rasa ketidakpuasan atas tuntutan 18 tahun yang diberikan,” kata Indras di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati.
“Setelah mencermati isi pembelaan dan fakta fakta persidangan, maka Koko Jhon dinyatakan bersalah dan sah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjual, menjadi perantara Narkotika,” tambahnya.
Jaksa dengan tegas menolak pembelaan tim penasehat hukum (PH) dan tetap pada tuntutan 18 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan pembelaan terdakwa.
Sekretaris Forbes, Anto mengaku akan terus mengawal kasus Jhon.
“Tidak ada jalan Jhon mau dibebaskan, kalau di bebaskan maka hukum adat akan bicara,” tegasnya.
Sidang selanjutnya digelar minggu depan dengan agenda duplik dari PH terdakwa.