BONE, GLOBALTERKINI.COM- Lantaran memiliki bahan peledak untuk rakitan bom ikan, Rudding bin Duru (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Kampung Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone Sulawesi Selatan tersebut, diamankan pihak Kepolisian Air dan Udara (Polairud) saat tengah berjalan kaki dari rumah menuju kapalnya.
“Perahunya disimpan di pinggir laut jalan tanggul, di dalam perahu ditemukan bahan peledak, diduga milik pelaku, dia sendiri diamankan sekira pukul 08.10 Wita” Ungkap Kapolres Bone, AKBP Kadarislam, Minggu 16 September 2018.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 26 biji rakitan sumbu detonator, 12 biji detonator dan 1 saset besar serbuk korek kayu.
Penulis: Indra mahendra